Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD: Cara Lama Tak Efektif, Terapkan Saja Hukuman Mati

Kompas.com - 08/04/2010, 19:55 WIB

SURABAYA,KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, pemberantasan korupsi di Indonesia membutuhkan perombakan sistem karena cara-cara lama sudah tak efektif lagi. Ia mengusulkan penerapan undang-undang pembuktian terbalik. Begitu seseorang tak bisa membuktikan kekayaannya halal, maka hukuman mati dapat diterapkan.

"Teriakan pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya sudah sejak zaman dulu. Ungkapan ini juga dilakukan sejak zaman Pak Harto (Presiden Soeharto) tapi korupsi tetap tumbuh lagi. Berarti, cara-cara lama sudah tak efektif lagi," kata Mahfud seusai Seminar Peringatan 100 Hari Gus Dur dengan tema "Aktualiasasi Pemikiran Gus Dur sebagai Guru dalam Hidup Berbangsa", Kamis (8/4/2010) di Gedung Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jatim, Surabaya.

Mahfud bahkan menyatakan setuju penerapan hukuman mati bagi para koruptor. Menurutnya, pembuktian korupsi pada seseorang tak perlu bertele-tele tapi melalui undang-undang pembuktian terbalik. Dengan undang-undang pembuktian terbalik, seseorang langsung dinyatakan korupsi begitu ia kaya tapi tak bisa membuktikan bahwa kekayaannya halal dalam waktu dua bulan.

Ia mencontohkan, jika seorang pegawai pajak dengan gaji Rp 10 juta per bulan tiba-tiba memiliki kekayaan Rp 25 miliar dan tak bisa membuktikan kekayaannya tersebut dalam waktu dua bulan, maka ia langsung dihukum mati.

"Memang, penerapan undang-undang pembuktian terbalik ini harus hati-hati karena bisa dijadikan alat oleh penyidik, baik jaksa maupun polisi untuk memeras. Karena itu, mekanismenya harus dibenahi terlebih dulu agar tak disalahgunakan," kata Mahfud.

Rancangan undang-undang pembuktian terbalik pernah diusulkan saat era kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Namun, setelah Gus Dur diberhentikan, rancangan undang-undang itu tak dibahas lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com