SURABAYA,KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, pemberantasan korupsi di Indonesia membutuhkan perombakan sistem karena cara-cara lama sudah tak efektif lagi. Ia mengusulkan penerapan undang-undang pembuktian terbalik. Begitu seseorang tak bisa membuktikan kekayaannya halal, maka hukuman mati dapat diterapkan.
"Teriakan pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya sudah sejak zaman dulu. Ungkapan ini juga dilakukan sejak zaman Pak Harto (Presiden Soeharto) tapi korupsi tetap tumbuh lagi. Berarti, cara-cara lama sudah tak efektif lagi," kata Mahfud seusai Seminar Peringatan 100 Hari Gus Dur dengan tema "Aktualiasasi Pemikiran Gus Dur sebagai Guru dalam Hidup Berbangsa", Kamis (8/4/2010) di Gedung Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jatim, Surabaya.
Mahfud bahkan menyatakan setuju penerapan hukuman mati bagi para koruptor. Menurutnya, pembuktian korupsi pada seseorang tak perlu bertele-tele tapi melalui undang-undang pembuktian terbalik. Dengan undang-undang pembuktian terbalik, seseorang langsung dinyatakan korupsi begitu ia kaya tapi tak bisa membuktikan bahwa kekayaannya halal dalam waktu dua bulan.
Ia mencontohkan, jika seorang pegawai pajak dengan gaji Rp 10 juta per bulan tiba-tiba memiliki kekayaan Rp 25 miliar dan tak bisa membuktikan kekayaannya tersebut dalam waktu dua bulan, maka ia langsung dihukum mati.
"Memang, penerapan undang-undang pembuktian terbalik ini harus hati-hati karena bisa dijadikan alat oleh penyidik, baik jaksa maupun polisi untuk memeras. Karena itu, mekanismenya harus dibenahi terlebih dulu agar tak disalahgunakan," kata Mahfud.
Rancangan undang-undang pembuktian terbalik pernah diusulkan saat era kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Namun, setelah Gus Dur diberhentikan, rancangan undang-undang itu tak dibahas lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.