Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhuk dan HAM Setuju Hukuman Mati bagi Koruptor

Kompas.com - 05/04/2010, 14:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyetujui penerapan hukuman mati bagi terpidana koruptor dan penyuapan. Undang-undang yang mengatur hukuman mati bagi para terdakwa korupsi sebenarnya sudah ada. Yang belum ada adalah keberanian majelis hakim untuk menerapkan hukuman mati tersebut.

Hal itu disampaikan Patrialis kepada Kompas, saat ditanya sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Senin (5/4/2010) siang ini.

"UU Korupsi-nya sudah mengatur soal itu dan membolehkan. Saya setuju penerapannya itu (hukuman mati). Masak kita harus berdebat terus mengenai hal itu. Sekarang ini tergantung bagaimana majelis hakim menafsirkan dan berani memutuskannya," tandas Patrialis.

Namun, Patrialis tidak menyebutkan secara rinci UU apa yang mengatur pidana mati bagi para koruptor dan pelaku penyuapan. Menurut Patrialis, untuk mengikis korupsi dan penyuapan, pemerintah sebenarnya sudah menerapkan aturan yang dengan cara yang keras agar membuat kapok para pelakunya.

"Kalau sekarang masih terjadi, mungkin harus lebih keras lagi cara penerapan sanksinya," tambah Patrialis. Dikatakan Patrialis, selain sanksi hukum, kesejahteraan pegawai juga harus lebih baik dan memadai lagi.

"Kalau ada orang yang seperti Gayus HP Tambunan lagi (sudah memiliki gaji yang lumayan), tentu dia harus dihajar lagi dengan hukuman yang lebih berat dan keras lagi," lanjut Patrialis.

Tentang pembuktian terbalik, Patrialis mengungkapkan, sebenarnya Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengaturnya. "Buktinya, kan, para pejabat sudah diminta membuktikan sendiri harta kekayaan mereka yang dilaporkan ke KPK. Itu, kan, sebagian dari cara pembuktian terbalik," ujar Patrialis lagi.

Menurut Patrialis, apabila memang diperlukan adanya UU tentang Pembuktian Terbalik atas Harta Kekayaan Para Pejabat Negara, pemerintah siap saja untuk menyiapkannya. "Jika memang sangat dibutuhkan, pemerintah bisa saja membuat rancangan UU-nya," demikian Patrialis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com