Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Adner Belum Ditahan

Kompas.com - 31/03/2010, 00:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Adner Sirait, tersangka suap terhadap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta bernama Ibrahim, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, masih terus menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.

Hingga Rabu (31/3/2010) dini hari, Adner telah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam. "Namun, Adner belum ditahan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada para wartawan, Rabu dini hari di depan Gedung KPK.

Di tengah-tengan pemeriksaan, Adner sempat dibawa tim penyidik KPK yang hendak melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga terdapat barang bukti kasus suap terkait kepemilikan lahan tersebut. Pada Selasa malam, 3 tim KPK menyebar ke sejumlah tempat, seperti kantor Adner di Jalan Suprapto, Jakarta Barat, dan sebuah kantor di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. "Tapi setelah itu AS dibawa kembali," ujar Johan.

Seperti diwartakan, keduanya tertangkap tangan ketika transaksi suap tersebut terjadi di Jalan Mardani Raya, Cempaka Putih Barat, Selasa (30/3/2010) pagi. Barang bukti yang telah diamankan KPK adalah uang tunai Rp 300 juta, satu unit mobil Kijang Innova milik Ibrahim, dan satu unit mobil Honda Jazz milik Adner.

Sementara Adner diperiksa, Ibrahim saat ini tengah menjalani perawatan di RS Mitra Internasional, Jatinegara, Jakarta Timur, akibat komplikasi ginjal. Ibrahim dirujuk ke rumah sakit setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar dua jam di KPK. HIN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com