JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Saefudin Zuhri, diprediksi akan mendapatkan tuntutan di bawah 15 tahun penjara. Demikian dikatakan kuasa hukumnya, Asludin Hazani, sebelum pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum yang diketuai Totok Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2010).
"Seharusnya lebih rendah dari Abdurrahman Thaib di bawah 15 tahun. Kalau saya lihat peran Saefudin tidak signifikan," ujar Asludin kepada wartawan seusai menemui Saefudin di tahanan sementara sebelum sidang.
Asludin menilai peran Saefudin hanya mempertemukan Abdurrahman dengan Noordin M Top. Hanya sejauh itu. Sementara Saefudin tidak mengetahui pertemuan antara Abdurrahman dan Noordin. "Dia hanya fasilitator pertemuan Abdurrahman Thaib dan Noordin M Top," ucapnya.
Selain itu, ujar Asludin, seluruh kejadian teror dilakukan kelompok Palembang, misalnya, pembunuhan berencana Dago Simamora dan menyembunyikan bom serta bahan peledak. "Kejadian di Palembang murni dilakukan teroris dari Palembang. Walaupun JPU mengatakan Saefudin terlibat," ungkapnya.
Perkenalan Saefudin dan Abdurrahman Thaib terjadi saat berkunjung ke Pesantren Anis Sugandi di Palembang. "Setelah pertemuan itu, di situlah Saefudin Zuhri memfasilitasi pertemuan Abdurrahman Thaib dengan Noordin. Saefudin sendiri bertemu dengan Noordin saat pernikahan Arina," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.