JAKARTA, KOMPAS.com - Sesaat setelah Miranda Swaray Goeltom terpilih menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia, Dhudie Makmun Murod langsung menerima travelers cheque (TC) BII untuk para anggota fraksi PDI-P dari Arie Malangjudo yang merupakan titipan dari Nunun Nurbaeti. TC BII senilai Rp 9,8 miliar ini diserahkan dalam tas karton berlabel warna merah, di Restoran Bebek Bali, komolek Taman Ria Senayan, Juni 2004 silam. Selain itu, ada juga tas karton lainnya yang sudah diberi label dengan warna kuning, hijau, dan putih.
Hal ini terungkap dalam sidang perdana Dudhie, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/3/2010).
"Terdakwa menemui Arie Malangjudo untuk menerima titipan dari Nunun Nurbaeti, di restoran Bebak Bali di komplek Taman Ria Senayan," kata Penuntut Umum Komisi Pemeriksaan Korupsi Mochamad Rum, di sela-sela sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Dari dakwaan yang dibacakan Rum, terlihat ada indikasi keterlibatan anggota Fraksi PDIP dalam pemenangan Miranda Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior BI. Sidang itu juga memaparkan kronologi pemberian TC BII kepada anggota fraksi PDI-P.
Sesaat setelah pemilihan Deputi Gubernur BI, Dhudie menerima telepon dari Ketua fraksi PDI-P periode 1999-2004 Panda Nababan untuk menemui Arie Malangjudo, di restoran Bebek Bali.
Terdakwa kemudian menghubungi Arie Malangjudo melalui telepon dan mengatakan akan mengambil titipan dari Nunun Nurbaeti. Setelah tiba di restoran Bebek Bali, Dhudie kembali menelpon Arie Malangjudo dan menanyakan posisinya, selanjutnya meminta Arie supaya masuk ke restoran.
"Setelah bertemu dengan Arie, terdakwa memastikan dan langsung menanyakan apakah ia yang membawa titipan dari Nunun Nurbaeti dan dibenarkan oleh Arie Malangjudo," jelas Rum. Kemudian, terdakwa menerima sebuah tas karton berlabel warna merah berisi TB BII dalam amplop tertutup.
Saat itu, ada juga tas karton lainnya yang sudah diberi label dengan warna kuning, hijau, dan putih, namun Dhudie hanya menerima tas karton yang berlabel warna merah. "Terdakwa menerima sebuah tas karton yang sudah diberi label warna merah berisi TC BII dalam amplop tertutup," tutur Rum.
Setelah terdakwa menerima TC BII senilai Rp 9,8 miliar, dia memberitahu Panda Nababan dan oleh Panda Nababan disaranakn untuk dibagikan kepada anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP. Rinciannya, terdakwa mendapat bagian 10 lembar TC BII senilai Rp 500 juta dan lainnya dibagikan. Hingga kini, siapa Ari Malangjudo masih menjadi misteri.
Dhudie merupakan terdakwa dala kasus suap travelers cheque atas pemenangan Miranda Goeltom sebagai Gubernur Senior BI. Hingga saat ini, KPK baru menetapkan empat tersangka, yaitu Hamka Yandhu, Endin Soefihara, Udju Juhaeri, dan Dhudie Makmun Murod. Padahal, hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kemudian menemukan 102 orang yang menerima cek perjalanan terkait pemilihan tersebut. Tetapi KPK enggan membeberkan penerima lainnya serta si pemberi uang.
Hal lain yang juga masih menjadi pertanyaan adalah, kepada siapakah tas karton lainnya yang berlabel dengan warna kuning, hijau, dan putih itu diberikan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.