JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Taufik Kiemas mengatakan, Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century tak perlu menyebut secara gamblang nama-nama yang dinilai bersalah dan bertanggung jawab dalam kebijakan dana talangan kepada Bank Century. Menurut dia, penyebutan nama itu mengarahkan persepsi masyarakat seolah-olah langsung menyebutkan seseorang sebagai pihak yang bersalah.
"Kalau disebutkan, hukumnya nanti bagaimana? Kalau menurut hukum, ya biarkan saja hukumnya yang berjalan. Kalau sebut nama ya seolah-olah kan itu sudah jadi tersangka," tuturnya di depan Gedung Nusantara III MPR/DPR/DPD RI, Senin (22/2/2010).
Untuk penyebutan nama pihak yang diduga bersalah, Taufik mengatakan, hal itu merupakan wewenang dari aparat hukum, seperti kejaksaan dan polisi. Menurut suami Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri ini, Pansus cukup menyerahkan rekomendasi mengenai siapa yang bersalah kepada aparat hukum untuk menindaklanjutinya.
"Bisa saja mereka tahu, tapi asal jangan dari Pansus," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.