JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri telah menyelesaikan draf perubahan Undang-Undang No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Draf tersebut terbagi dalam tiga rancangan undang, yakni RUU Otonomi Daerah, RUU Pemilu Kepala Daerah, serta RUU Pemerintahan Desa.
"Saat ini draf tiga RUU tengah dibahas bersama pakar dan pihak-pihak terkait. Jika pembahasan selesai dan sudah ditandatangani Presiden, secepatnya RUU diajukan ke DPR RI," kata Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat, dan Politik pada Kementerian Dalam Negeri Tanri Bali Lamo, Senin (22/2/2010), dalam pertemuan perwakilan Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara) dengan DPR RRI.
Tanri tidak bisa memastikan kapan draf selesai dibahas dan bisa diajukan ke DPR RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.