Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayo Sosialisasikan Pidana Kawin Siri

Kompas.com - 15/02/2010, 08:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Gagasan mengkriminalisasi para pelaku pernikahan siri dan kontrak mendapat dukungan dari berbagai pihak. Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa dan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendukung ketentuan tersebut.

Hanya saja, ketentuan itu perlu disosialisasikan secara luas agar kaum perempuan tidak lagi-lagi menjadi korban karena ketidaktahuan. Hal ini diungkapkan oleh Kristi Poerwandari, pendiri Yayasan Pulih, Minggu (14/2/2010) di Jakarta.

Sebelumnya, Jumat lalu, Harifin A Tumpa mengungkapkan, pihaknya setuju apabila ada hukuman pidana bagi pelaku kawin siri atau kontrak. ”Agar ada ketertiban di masyarakat,” ujar Harifin sambil mengatakan bahwa hal itu tetap juga bergantung pada pembuat UU.

Sementara itu, Kristi, psikolog yang juga aktivis perempuan, mengaku, pendapatnya terbelah dalam menyikapi gagasan tentang dapat dipidananya orang yang sengaja melangsungkan pernikahan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah, kawin kontrak, dan lainnya (Kompas, 12/2/2010). Ia menyadari, aturan tersebut memang sangat dibutuhkan demi perlindungan perempuan.

Namun, ujarnya, apabila perempuan tidak paham mengenai aturan ini, mereka justru dihukum lagi. ”Sangat diperlukan sosialisasi mengenai menikah siri itu rentan dan memiliki dampak buruk. Itu yang lebih penting. Terkadang kita sibuk membuat aturan, tetapi tanpa penjelasan,” kata Kristi.

Kristi mengaku banyak mendapati terjadinya praktik perkawinan siri atau kontrak. Praktik itu tak hanya terjadi di kalangan menengah bawah, tetapi juga perempuan-perempuan dari kalangan menengah atas. Ia pun sering mendapati berbagai problem yang dihadapi perempuan yang akhirnya kesulitan untuk mengurus akta kelahiran anak, harus membesarkan anak sendirian karena orangtua yang tercatat hanya si perempuan, dan lainnya.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengaku mendukung penerapan aturan perundang-undangan yang akan memidanakan pernikahan dengan cara siri. Hal itu disampaikannya menanggapi pertanyaan wartawan terkait draf Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional 2010. (DWA/ANA)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com