JAKARTA, KOMPAS.com - Pansus Hak Angket Pengusutan Kasus Bank Century DPR RI membutuhkan kronologi pemberian Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP) oleh Bank Indonesia kepada Bank Century pada tanggal 14 November 2008.
Hal ini kemudian dibuka dalam pertemuan tim investigasi Pansus yang bertugas di Jakarta dengan BI, Jumat (12/2/2010). Kronologi disampaikan oleh Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Kehumasan Dyah Mastiti.
Pada seri kronologi yang pertama, Dyah mengatakan nomor Lembaran Negara RI terhadap perubahan PBI sudah diperoleh dari Kementerian Hukum dan HAM sebelum shalat jumat 14 November 2008 dan kemudian dibawa pulang kembali serta dilakukanlah pengecekan kelengkapan dokumen aset kredit sampai dengan pengikatan agunan FPJP untuk Bank Century.
Lalu, pada pukul 16.30, Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran (DASP) menyampaikan ke Direktorat Pengawasan Bank 1 (DAPB 1) dan Direktorat Pengelolaan Moneter (DPM) bahwa jika Bank Century ditutup, maka berpotensi mengalami saldo negatif karena telah kalah kliring secara nasional. Jumlah saldo negatifnya mencapai Rp 95 milyar.
"Ada kewajiban kalau bank akan bersaldo negatif pada hari itu, maka bank harus minta FPJP. Itu PBI SKM Tahun 2005. Kalau sampai mengalami saldo negatif karena tidak mendapat FPJP atau pembiayaan lainnya maka yang terjadi BI melanggar undang-undang BI karena memberikan uncontrolized loan kepada yang lain. Maka dikejar harus selesai, sedapat mungkin melakukannya," tuturnya.
Pada pukul 18.00, DASP menyampaikan informasi ke DPM dan DPB 1 mengenai posisi rekening giro.
Lalu sekitar pukul 19.00, DPBI 1 mengirimkan memo jawaban kepada DPM perihal permintaan informasi dan rekomendasi terkait permohonan FPJP dari Bank Century serta pengikatan jaminan.
Pada pukul 19.30, Dyah mengatakan DPM menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bank Century bahwa BI telah menyetujui permohonan FPJP. Lalu, Gubernur BI memberikan surat kuasa penandatanganan perjanjian FPJP dan akta pengikatan secara gadai kepada pimpinan DPM serta kuasa penandatanganan akta pengikatan secara fiducia kepada DKBU. "Ini biasa dilakukan sesuai aturan BI untuk bisa berikan surat kuasa," tegasnya.
Lalu pada pukul 20.00, perjanjian FPJP dan akta pengikatan secara gadai FPJP ditandatangani oleh Direktur DPM dengan Direksi Bank Century dan notaris. Ini kemudian diikuti dengan pengkreditan saldo giro oleh DPM pada pukul 20.43.
Berdasarkan data itu pula, akhirnya pada pukul 20.45, DASP dapat melakukan pembukuan Bilyet Saldo Kliring untuk penyelesaian proses kliring pada tanggal 14 November 2008. "Jadi proses ini selesainya bukan 5 jam 10 menit tapi 12 jam 45 menit," tegas Dyah mengakhiri paparannya mengenai kronologi.
Selesai
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.