Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bendera, Polisi Dinilai Hambat Pemberantasan Korupsi

Kompas.com - 04/02/2010, 12:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penetapan tersangka dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat atau Bendera, yakni Ferdy Simaun dan Mustar Bona Ventura, dinilai melanggar hukum. Kepolisian dinilai telah menghambat pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menetapkan kedua aktivis itu sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Demikian dikatakan Saor Siagian, salah satu kuasa hukum Ferdy dan Mustar, saat mendatangi Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (4/2/2010). Ia datang bersama belasan pengacara lain yang tergabung dalam Tim Advokasi Pembongkar Skandal Bank Century. Mereka menyampaikan surat ketidaksediaan kedua kliennya untuk menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini.

Saor menjelaskan, penetapan tersangka itu melanggar UUD 1945 Pasal 30, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 25 dan Pasal 41, KUHAP Pasal 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, dan peraturan-peraturan lain.

"Di Pasal 41 UU Tindak Pidana Korupsi jelas dituliskan, masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan korupsi," paparnya.

"Kami lihat juga KPK sedang sidik kasus Century seperti memeriksa Budi Sampoerna. Tiba-tiba polisi tetapkan tersangka. Kami lihat polisi bukan memberantas korupsi tapi menghambat pemberantasan korupsi. Ini menebar ancaman kepada KPK dan Pansus di DPR," lontar Saor.

Seperti diberitakan, keduanya ditetapkan tersangka atas laporan Siti Hartarti Murdaya dan Andi Zulkarnain (Choel) Mallarangeng. Mereka dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 315 KUHP lantaran menyebutkan beberapa anggota tim sukses Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono yang menerima aliran dana Bank Century.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com