Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan di Rapat DPR Dilindungi

Kompas.com - 14/12/2009, 07:32 WIB

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus Hak Angket Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo, yang menyebutkan adanya pembicaraan antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan pemilik Bank Century Robert Tantular, tak bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik. Pernyataan Bambang disampaikan dalam rapat pansus sehingga ia dilindungi undang-undang dan memiliki hak imunitas sebagai wakil rakyat.

Penilaian tersebut disampaikan mantan anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Wila Chandrawila S, Minggu (13/12) di Jakarta.

”Pasal 196 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mengatur hak imunitas anggota Dewan. Bambang tak bisa dituntut di pengadilan karena ia sedang menjalankan tugas sebagai anggota Pansus Hak Angket Century,” kata Wila.

Menurut Wila, yang juga guru besar Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, pernyataan Bambang, politisi Partai Golkar, adalah bagian dari tugasnya sebagai anggota Pansus Hak Angket Century. Bambang berusaha menemukan kebenaran terkait dugaan penyimpangan dana talangan ke Bank Century Rp 6,7 triliun.

”Jadi, Menkeu sebaiknya mempertimbangkan kembali langkah hukum yang akan diambilnya,” ujar Wila, yang juga mantan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR.

Ahli hukum tata negara, Irman Putra Sidin, menilai, pernyataan seorang anggota DPR tidak dapat dipersoalkan secara pidana, baik pernyataan itu dikemukakan di dalam maupun di luar persidangan. Pasal 196 UU No 27/2009 menjamin imunitas tersebut. Mereka tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataannya, kecuali untuk informasi yang dinyatakan rahasia oleh parlemen itu sendiri.

”Selama itu tidak rahasia, tidak masalah. Bahkan, ketika kemudian pernyataan itu didapati salah. Ia tidak dapat dituntut. Tidak ada sanksi untuk kesalahan itu. Sanksinya, kredibilitas jatuh di mata publik,” ujar Irman.

Tak bisa sesukanya

Namun, secara terpisah, anggota Komisi III (bidang hukum) DPR, Didi Irawadi Syamsuddin, menilai, kalaupun pernyataan itu disampaikan dalam ruang rapat, tidak pantas juga anggota Dewan menyampaikan sebuah ”tuduhan” tanpa bukti yang kuat. Anggota Pansus Hak Angket Century juga harus menjunjung tinggi asas kepatutan.

Anggota Dewan, papar Didi, tak bisa berlindung sesukanya di balik hak imunitas, di balik rapat, untuk pernyataan yang mengandung fitnah dan merusak nama baik seseorang.

”Setiap pernyataan harus disertai bukti dan pernyataan wakil rakyat seharusnya menghadirkan pemikiran dan ide yang berkualitas,” kata Didi. (ANA/TRA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com