JAKARTA, KOMPAS.com -
Penilaian tersebut disampaikan mantan anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Wila Chandrawila S, Minggu (13/12) di Jakarta.
”Pasal 196 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mengatur hak imunitas anggota Dewan. Bambang tak bisa dituntut di pengadilan karena ia sedang menjalankan tugas sebagai anggota Pansus Hak Angket Century,” kata Wila.
Menurut Wila, yang juga guru besar Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, pernyataan Bambang, politisi Partai Golkar, adalah bagian dari tugasnya sebagai anggota Pansus Hak Angket Century. Bambang berusaha menemukan kebenaran terkait dugaan penyimpangan dana talangan ke Bank Century Rp 6,7 triliun.
”Jadi, Menkeu sebaiknya mempertimbangkan kembali langkah hukum yang akan diambilnya,” ujar Wila, yang juga mantan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR.
Ahli hukum tata negara, Irman Putra Sidin, menilai, pernyataan seorang anggota DPR tidak dapat dipersoalkan secara pidana, baik pernyataan itu dikemukakan di dalam maupun di luar persidangan. Pasal 196 UU No 27/2009 menjamin imunitas tersebut. Mereka tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataannya, kecuali untuk informasi yang dinyatakan rahasia oleh parlemen itu sendiri.
”Selama itu tidak rahasia, tidak masalah. Bahkan, ketika kemudian pernyataan itu didapati salah. Ia tidak dapat dituntut. Tidak ada sanksi untuk kesalahan itu. Sanksinya, kredibilitas jatuh di mata publik,” ujar Irman.
Namun, secara terpisah, anggota Komisi III (bidang hukum) DPR, Didi Irawadi Syamsuddin, menilai, kalaupun pernyataan itu disampaikan dalam ruang rapat, tidak pantas juga anggota Dewan menyampaikan sebuah ”tuduhan” tanpa bukti yang kuat. Anggota Pansus Hak Angket Century juga harus menjunjung tinggi asas kepatutan.
Anggota Dewan, papar Didi, tak bisa berlindung sesukanya di balik hak imunitas, di balik rapat, untuk pernyataan yang mengandung fitnah dan merusak nama baik seseorang.
”Setiap pernyataan harus disertai bukti dan pernyataan wakil rakyat seharusnya menghadirkan pemikiran dan ide yang berkualitas,” kata Didi.