Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernyataan di Rapat DPR Dilindungi

Kompas.com - 14/12/2009, 07:32 WIB

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus Hak Angket Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Soesatyo, yang menyebutkan adanya pembicaraan antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan pemilik Bank Century Robert Tantular, tak bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik. Pernyataan Bambang disampaikan dalam rapat pansus sehingga ia dilindungi undang-undang dan memiliki hak imunitas sebagai wakil rakyat.

Penilaian tersebut disampaikan mantan anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Wila Chandrawila S, Minggu (13/12) di Jakarta.

”Pasal 196 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD mengatur hak imunitas anggota Dewan. Bambang tak bisa dituntut di pengadilan karena ia sedang menjalankan tugas sebagai anggota Pansus Hak Angket Century,” kata Wila.

Menurut Wila, yang juga guru besar Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, pernyataan Bambang, politisi Partai Golkar, adalah bagian dari tugasnya sebagai anggota Pansus Hak Angket Century. Bambang berusaha menemukan kebenaran terkait dugaan penyimpangan dana talangan ke Bank Century Rp 6,7 triliun.

”Jadi, Menkeu sebaiknya mempertimbangkan kembali langkah hukum yang akan diambilnya,” ujar Wila, yang juga mantan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR.

Ahli hukum tata negara, Irman Putra Sidin, menilai, pernyataan seorang anggota DPR tidak dapat dipersoalkan secara pidana, baik pernyataan itu dikemukakan di dalam maupun di luar persidangan. Pasal 196 UU No 27/2009 menjamin imunitas tersebut. Mereka tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataannya, kecuali untuk informasi yang dinyatakan rahasia oleh parlemen itu sendiri.

”Selama itu tidak rahasia, tidak masalah. Bahkan, ketika kemudian pernyataan itu didapati salah. Ia tidak dapat dituntut. Tidak ada sanksi untuk kesalahan itu. Sanksinya, kredibilitas jatuh di mata publik,” ujar Irman.

Tak bisa sesukanya

Namun, secara terpisah, anggota Komisi III (bidang hukum) DPR, Didi Irawadi Syamsuddin, menilai, kalaupun pernyataan itu disampaikan dalam ruang rapat, tidak pantas juga anggota Dewan menyampaikan sebuah ”tuduhan” tanpa bukti yang kuat. Anggota Pansus Hak Angket Century juga harus menjunjung tinggi asas kepatutan.

Anggota Dewan, papar Didi, tak bisa berlindung sesukanya di balik hak imunitas, di balik rapat, untuk pernyataan yang mengandung fitnah dan merusak nama baik seseorang.

”Setiap pernyataan harus disertai bukti dan pernyataan wakil rakyat seharusnya menghadirkan pemikiran dan ide yang berkualitas,” kata Didi. (ANA/TRA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com