JAKARTA, KOMPAS.com - Komjen Pol Susno Duaji mengatakan, Mabes Polri hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan dari KPK bahwa bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, telah ditetapkan sebagai tersangka serta masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Sampai saat ini saya katakan surat itu tidak pernah ada," ucap Susno dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin ( 30/11 ). Hal itu dikatakan ketika ditanya terkait masalah pertemuan antara ia dengan Anggoro di Singapura.
Susno menjelaskan, pertemuan ia dengan Anggoro di Singapura atas perintah Kepala Polri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dan bukan inisiatif sendiri. "Tidak mungkin seorang Kabareskrim berangkat ke luar negeri tanpa perintah. Irwasum (Komjen Pol Jusuf Mangabarani) telah jelaskan bahwa atas perintah Kapolri," ucap dia.
Perintah Kapolri tersebut, kata Susno, untuk mencari tahu terkait testimoni mantan pimpinan KPK Antasari Azhar, adanya dugaan suap dari Anggoro kepada pimpinan KPK. "Berangkat ke Singapura Kapolri tidak salah memerintahkan. Keterangan Anggoro sangat diperlukan," tambah dia.
Seperti diberitakan, Anggoro ditetapkan sebagai tersangka kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada bulan Juni 2009 . Kemudian pada 7 Juli 2009 , KPK mengatakan telah mengirimkan surat kepada Kabareskrim untuk menangkap Anggoro. KPK juga telah mengirim surat kepada Kapolda seluruh Indonesia.
Sender sandro
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.