Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Panjang Menuju SKPP...

Kompas.com - 24/11/2009, 11:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) sebagai jalan keluar penyelesaian berkas perkara dugaan pemerasan, penyuapan, dan penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Wakil (nonaktif) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah tidak serta merta dilakukan begitu saja.

Penerbitan SKPP membutuhkan proses yang panjang. Beginilah prosesnya. Pertama, karena berkas perkara Chandra sudah dinyatakan lengkap secara formal maupun material, maka jaksa meminta kepada penyidik agar Chandra beserta barang buktinya diserahkan ke kejaksan dalam waktu dua hari. Setelah itu, jaksa menentukan apakah kasus ini layak atau tidak diteruskan ke pengadilan. "Jadi nanti jaksa akan bersikap," ujarnya kepada para wartawan, Selasa (24/11) di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dari sini, jaksa akan mengeluarkan P16a. Seterusnya, empat jaksa dari Kejagung, 2-4 jaksa dari Kejati, serta 4 jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan memformulasikan apakah perkara Chandra layak atau tidak diajukan ke pengadilan. "Saya lalu akan memberikan dua petunjuk, apakah perbuatan yang dilakukan ada unsur maksud atau sengaja. Unsur ini krusial dalam Pasal 12 e dan pasal 23. Ini yang paling sulit. Kalau diibaratkan, dalamnya air bisa diduga, tapi dalamnya hati? Jaksa harus merumuskan apakah tersangka itu bisa dirumuskan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang disangkakan," ujar Hendarman.

Hendarman melanjutkan, "Kalau jaksa tidak dapat merumuskan, maka baru diusulkan secara berjenjang dari Kejati, Jampidsus, dan saya untuk memerintahkan penghentian penuntutan itu. Jadi itu prosesnya."

Sebaliknya, jika jaksa berpendapat bahwa berkas Chandra layak diteruskan ke pengadilan, Hendarman baru akan menentukan apakah berkas tersebut dapat dikesampingkan demi kepentingan umum sesuai dengan Pasal 35 UU 16/2004 tentang Kejagung. Menurut Hendarman, proses tersebut minimal memakan waktu 14 hari, dan maksimal hingga berkas tersebut kedaluarsa.

Sementara itu, terkait deponering yang menjadi hak Jaksa Agung, Hendarman enggan berkomentar banyak. "Sekarang bicara SKPP dulu," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com