Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Panjang Menuju SKPP...

Kompas.com - 24/11/2009, 11:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) sebagai jalan keluar penyelesaian berkas perkara dugaan pemerasan, penyuapan, dan penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Wakil (nonaktif) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah tidak serta merta dilakukan begitu saja.

Penerbitan SKPP membutuhkan proses yang panjang. Beginilah prosesnya. Pertama, karena berkas perkara Chandra sudah dinyatakan lengkap secara formal maupun material, maka jaksa meminta kepada penyidik agar Chandra beserta barang buktinya diserahkan ke kejaksan dalam waktu dua hari. Setelah itu, jaksa menentukan apakah kasus ini layak atau tidak diteruskan ke pengadilan. "Jadi nanti jaksa akan bersikap," ujarnya kepada para wartawan, Selasa (24/11) di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dari sini, jaksa akan mengeluarkan P16a. Seterusnya, empat jaksa dari Kejagung, 2-4 jaksa dari Kejati, serta 4 jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan memformulasikan apakah perkara Chandra layak atau tidak diajukan ke pengadilan. "Saya lalu akan memberikan dua petunjuk, apakah perbuatan yang dilakukan ada unsur maksud atau sengaja. Unsur ini krusial dalam Pasal 12 e dan pasal 23. Ini yang paling sulit. Kalau diibaratkan, dalamnya air bisa diduga, tapi dalamnya hati? Jaksa harus merumuskan apakah tersangka itu bisa dirumuskan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang disangkakan," ujar Hendarman.

Hendarman melanjutkan, "Kalau jaksa tidak dapat merumuskan, maka baru diusulkan secara berjenjang dari Kejati, Jampidsus, dan saya untuk memerintahkan penghentian penuntutan itu. Jadi itu prosesnya."

Sebaliknya, jika jaksa berpendapat bahwa berkas Chandra layak diteruskan ke pengadilan, Hendarman baru akan menentukan apakah berkas tersebut dapat dikesampingkan demi kepentingan umum sesuai dengan Pasal 35 UU 16/2004 tentang Kejagung. Menurut Hendarman, proses tersebut minimal memakan waktu 14 hari, dan maksimal hingga berkas tersebut kedaluarsa.

Sementara itu, terkait deponering yang menjadi hak Jaksa Agung, Hendarman enggan berkomentar banyak. "Sekarang bicara SKPP dulu," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, termasuk Umrah, Bayar Kiai dan “Service Mercy”

Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, termasuk Umrah, Bayar Kiai dan “Service Mercy”

Nasional
Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Nasional
Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL saat Tak Ada Anggaran

Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL saat Tak Ada Anggaran

Nasional
Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Nasional
Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Nasional
Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Nasional
Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Nasional
Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Nasional
Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Nasional
Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Nasional
Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Nasional
Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Nasional
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com