JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menjelaskan bahwa alasan pemanggilan sejumlah pimpinan media massa untuk memberikan kesaksian atas transkrip rekaman penyadapan yang diperdengarkan pada sidang Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Kepala Polri mengatakan, pemanggilan tersebut dalam rangka mempercepat pemeriksaan untuk kasus pelaporan oleh polisi terhadap Anggodo, tokoh sentral dalam rekaman tersebut.
"Pemanggilan pimpinan media, dalam rangka proses percepatan pemeriksaan, menjadi saksi untuk terlapor Anggodo," kata Kepala Polri dalam rapat kerja gabungan bersama Kejaksaan Agung dan KPK dengan Komisi III DPR, Kamis (19/11) malam.
Seperti diketahui, polisi membuat laporan atas Anggodo sebagai pihak terlapor dengan enam sangkaan, yaitu penghinaan, pencemaran nama baik, penyuapan, ancaman pembunuhan terhadap Chandra, penghinaan institusi dan pejabat publik, serta penghinaan presiden.
"Saat ini sedang proses dan sudah berkoordinasi dengan Pak Tumpak. Untuk CD dan transkrip sudah diterima. Kami sedang melakukan tindakan-tindakan dan lima dari transkrip menjadi bukti permulaan yang cukup, apakah yang bersangkutan (Anggodo) bisa dilanjutkan untuk proses hukum selanjutnya," kata Kepala Polri.
Salah satu media massa yang dipanggil adalah harian Kompas, untuk datang ke Mabes Polri, besok. Surat pemanggilan masuk ke meja redaksi Kompas sore ini, 19 November 2009, sedangkan surat panggilan tertanggal 18 November 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.