JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sudah siap secara teknis dalam kemitraan dengan institusi penegakan hukum lain ketika UU Tipikor disahkan, salah satunya dengan Kejaksaan Agung.
Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya telah menjalin kerja sama dengan kejaksaan dalam persiapan teknis melalui nota kesepahaman (MoU) untuk penyelenggaraan proses hukum tipikor di daerah.
"Kami kan akan melimpahkan perkara di daerah-daerah, sedangkan kami tak punya fasilitas apa pun di daerah," tuturnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (18/11).
Sesuai MoU, lanjut Tumpak, dalam penanganan perkara, KPK akan meminjam ruangan di kejaksaan tinggi di masing-masing provinsi untuk digunakan penuntut umum bekerja selama persidangan di daerah.
KPK juga menjalin kerja sama dengan Mahkamah Agung untuk kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat. Jika ada kasus-kasus yang dikategorikan demikian, KPK meminta fatwa MA untuk menggelarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.