Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aria Bima: Hak Angket Bukan Politisasi

Kompas.com - 17/11/2009, 00:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS. com - Salah satu pimpinan Fraksi PDIP di DPR-RI, Aria Bima, menyatakan, usulan hak angket  terkait dana talangan (’bail-out’) Rp 6,7 triliun untuk Bank Century, bukan politisasi. Itu merupakan pelaksanaan tugas Dewan dalam bidang pengawasan kebijakan.
    
Aria Bima, salah satu pengusul hak angket tersebut, mengatakan hal itu menanggapi penilaian Ketua Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, seolah telah terjadi politisasi hak angket dana talangan Bank Century. "Menurut saya, bung Anas Urbaningrum telah salah menangkap substansi hak angket. Sebab, pasal 20A UUD 1945 ayat (1) menyebutkan, DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan," jelasnya.

Untuk melaksanakan fungsi ini, lanjutnya, merujuk pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (2), DPR-RI memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Aria Bima menegaskan, kebijakan pemberian talangan bernilai triliunan rupiah kepada Bank Century harus diselidiki DPR-RI melalui angket, karena terindikasi melanggar UUD 1945.

"Yakni pasal 1 ayat (3) bahwa Indonesia adalah Negara Hukum dan pasal 27 ayat (1) mengenai asas kesamaan di depan hukum bagi seluruh warga negara," katanya.

Fraksi PDI Perjuangan, menurut Aria Bima, menduga ada mengistimewakan atau ’favoritiasi penanganan Bank Century ini, sehingga melanggar asas Negara Hukum dan kesamaan di depan hukum. Selain itu, lanjutnya, ditemukan pula dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU-LPS).

"Harusnya penetapan suatu bank gagal berdampak sistemik atau tidak diputuskan oleh Komite Koordinasi yang dibentuk LPS, bukan oleh Menteri Keuangan atau Bank Indonesia seperti dalam kasus Bank Century," katanya.

Jika pun diputuskan berdampak sistemik, demikian Aria Bima, penyelesaiannya bisa melibatkan pemegang saham ataupun tidak. "Kalau memang menyertakan pemegang saham, sesuai pasal 33 A UU-LPS, pemegang saham harus menyetor sekurang-kurangnya 20 persen dari perkiraan biaya penanganan. Sebaliknya, jika tidak melibatkan pemegang saham, harus ada keputusan pengadilan yang menyatakan pailit terhadap pemegang saham," tegasnya.
     
Jadi penilaian berdampak sistemik atau tidak, menurutnya, bisa diverifikasi secara obyektif oleh publik.           

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com