”Hal ini seharusnya dipahami juga oleh masyarakat. KPK juga bukan malaikat. Kita melihat ada keteledoran prosedur yang perlu kita klarifikasi juga. Di KPK juga sering ada kesalahan. Ini akan kita cek silang lebih dahulu,” ujar Buyung.
Meski demikian, menurut Buyung, hal itu tidak mengubah pemahaman tim selama ini terhadap konstruksi fakta kasus Bibit dan Chandra.
Dalam pertemuan tersebut terkuak adanya proses-proses yang juga janggal atau dikhawatirkan kurang beres. ”Meski masih terbatas pada proses administratif, namun berpotensi untuk mengarah kepada tindak pidana. Ini untuk mendukung kinerja tim untuk obyektif dalam menyoroti persoalan yang tengah diselesaikannya,” kata Buyung.
Dalam konferensi pers, Bambang mengaku pernah diminta menghentikan upaya penggeledahan yang akan dia lakukan dalam kasus hutan di Sumatera Selatan oleh pimpinan KPK.
Bambang dalam kesempatan itu membantah menerima dana Rp 1 miliar dari Ary Muladi. Ia berencana akan menuntut Ary.
Kemarin, Tim Delapan juga memanggil mantan Wakil Jaksa Agung AH Ritonga dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Wisnu Subroto.
Secara terpisah, kuasa hukum Bibit dan Chandra, Achmad Rivai, mengatakan, polisi sebaiknya mendengarkan rekomendasi dari Tim Delapan dan menghentikan kasus ini sampai di sini. ”Namun, jika memang polisi tetap ngotot dan mau lanjut, kami sangat siap. Hanya saja, polisi akan semakin malu jika terus memaksa,” katanya.
Menurut Rivai, proses di pengadilan akan mendapat sorotan luas dari publik. ”Karena itu, fakta-fakta adanya rekayasa akan semakin terungkap. Jika diteruskan, kasus ini juga akan semakin lebar. Apalagi Tim Delapan juga sudah menemukan indikasi adanya masalah Century dalam kasus rekayasa Pak Bibit dan Chandra,” katanya.
Bambang Widjojanto, kuasa hukum lainnya, mengatakan, pada malam saat Bibit dan Chandra dilepaskan dari tahanan, ada pertemuan beberapa anggota Tim Delapan dengan Kepala Polri dan jajarannya.