Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Kriminalisasi KPK, Pertaruhkan Sistem Hukum di Indonesia

Kompas.com - 07/11/2009, 12:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dugaan rekayasa kriminalisasi kasus kedua pimpinan KPK (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, adalah pertaruhan kredibilitas sistem hukum di Indonesia.

"Karena apa yang menjadi pertaruhan bukan Jaksa Agung ataupun Kapolri, tapi institusi Kejagung dan Polri yang menjadi pertaruhan sekarang ini yang jadi pertaruhan kredibilitas sistem hukum di Indonesia," terang anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Hikmahanto Juwana di Warung Daun, Jakarta (7/11).

Guru Besar Fakultas Hukum UI ini mengatakan, dalam Kejaksaan Agung dan Kepolisian harus solid dalam menangani kasus Bibit-Chandra. Dua instansi tesebut juga tetap harus bekerja sama dalam hingga kasus Bibit-Chandra selesai di meja pengadilan. "Yang kita inginkan adalah apa pun keputusan kepolisian dan kejaksaan nantinya di pengadilan harus solid," ucap Hikmahanto.

Ia memperkirakan, jika semua tuduhan yang diajukan kepada Bibit-Chandra tidak terbukti maka masyarakat akan semakin tidak percaya kepada aparat pemerintah. "Misalnya di pengadilan diajukan surat perkara kalau ternyata itu tidak solid dan tidak kuat lalu publik akan semakin tak percaya," ucapnya.

Dekan Fakultas Hukum UI mengatakan, TPF berjanji tidak akan melakukan intervensi terhadap penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam penanganan proses kasus dua pimpinan KPK (nonaktif), Bibit Samad dan Chandra M Hamzah.

"Kami tidak akan mencampuri kewenangan yang dilakukan kepolisian dalam urusan penyelidikan," ujarnya.

Hikmahanto menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini. Hal ini dimaksudkan agar Tim Delapan mendapatkan fakta yang sebenarnya. Setelah gelar perkara, barulah TPF akan melakukan verifikasi. "Jadi kalau fakta sudah kita dapat dan kemudian pasal yang digunakan sudah tahu, atas dasar inilah kita siang ini akan gelar perkara," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com