JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri membeberkan rincian aliran dana terkait penyidikan kasus Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto. Setidaknya ada lima nama dengan inisial yang disebut Kapolri menerima uang tersebut.
Inisial pertama yang disebut adalah E. Ia disebut menerima total uang dari dalam bentuk dollar AS sebesar 400 dollar AS, 600 dollar AS, dan 12.490 dollar Singapura. Kapolri mengatakan Direktur PT Masaro Radiokom, Putranefo juga memberikan Rp 450 jutaan kepada E sehingga Putranefo tidak dicekal sebagai tersangka. "Inisial E sudah kita tahu rumah mudah-mudahan tertangkap," ujar Kapolri.
Kapolri juga menyebut orang berinisial DS yang menerima Rp 1,5 miliar di Bellagio, Jakarta. Selain itu, disebut pula Mr X yang menerima Rp 250 juta, CH menerima Rp 1 miliar, dan seorang penyidik Rp 400 juta di Pasar Festival, Kuningan, Jakarta. "Ini dana yang mengalir," ujar Kapolri.
Untuk menguatkan dugaan penyerahan tersebut, Kapolri juga mengaku telah memiliki bukti-bukti CDR, data-data telepon, dan bukti-bukti bahwa mobil-mobil mereka ada di Bellagio dan Pasar Festival.
Ia menjelaskan ada bukti tanggal jelas kalau mobil-mobil dinas KPK masuk ke Pasar Festival, yakni 5 kali pada bulan Mei, 3 kali pada bulan Juli dan Agustus. Mobil-mobil tersebut adalah milik CH sesuai plat nomornya. Selain itu, Kapolri juga membeberkan adanya bukti hubungan telepon dari tersangka masing-masing dengan jumlah berbeda, 299 kali, 313 kali, 88 kali, dan 16 kali.
Nama terakhir yang disebut Kapolri berinisial MK yang menerima aliran dana Rp 17 miliar. Kapolri menyebut orang tersebut sebagai salah satu tokoh masyarakat dan punya kedekatan dengan CH.
"Tapi di sini tidak bisa kami sampaikan semua. Modus operandinya nanti di persidangan," jelas Kapolri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.