Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Kronologi Hubungan Ketut dengan Anggodo

Kompas.com - 05/11/2009, 20:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pada rekaman rencana kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi yang disiarkan di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (3/11) lalu, terekam pembicaraan antara Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban I Ketut Sudhiharsa dan Anggodo Widjojo.

Lantas bagaimana kronologi Ketut dapat melakukan komunikasi dengan Anggodo, padahal, sebagai wakil ketua tanggung jawab, Ketut bukan memberikan perlindungan saksi.

"Waktu itu Anggodo datang langsung ke LPSK membawa laporan permohonan perlindungan Anggoro dan yang lain," ujar Ketut dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta, Kamis (5/11).

Menurutnya, Anggodo kala itu membawa surat rekomendasi dari Bareskrim Mabes Polri untuk meminta perlindungan. Saat pertama datang, Anggodo menemui bagian perlindungan, Myra Diarsi. Kemudian Myra meminta Ketut untuk membantu menangani permintaan Anggodo.

"Saya ikut di dalamnya karena saya melakukan hanya sebagai membantu," ucap Ketut. Setelah itu, komunikasi Ketut dengan Anggodo pun berlanjut. Namun, Ketut menegaskan bahwa komunikasi yang dilakukan sebatas menjalankan tugasnya untuk memberikan perlindungan bagi korban dalam peradilan pidana.

Ia mengatakan, dalam menangani kasus tersebut, ia juga berkoordinasi dengan anggota LPSK lainnya. "Kalau mengerjakan ya bersama. Kalau telepon ya berdua, masa bertiga," kata dia.

Selanjutnya, Ketut juga membantah bahwa dia telah melakukan pertemuan dengan Anggoro di Singapura. Ia mengaku, pertemuan tersebut justru direncanakan akan diadakan di Jakarta. "Pertemuannya di Jakarta, bukan di Singapura dan itu (pertemuan) tidak pernah terjadi."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com