JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat dengar pendapat antara Komisi III dan pimpinan KPK, Kamis (5/11), diwarnai perdebatan mengenai rekaman sadapan milik KPK yang telah diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi. Beberapa anggota meminta agar KPK menyerahkan rekaman sadapan kepada Komisi III.
Permintaan rekaman pertama diungkapkan oleh Dasrul Djabar, kemudian dilanjutkan oleh Aziz Syamsudin dan Dewi Asmara. "Komisi III juga ingin mendapat rekaman yang telah diputar (di MK) untuk dipelajari," ucap Dasrul.
Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjawab, rekaman sadapan tidak dapat diberikan lantaran rekaman akan disita oleh kepolisian untuk dilakukan penyidikan terhadap substansi rekaman. "Sulit bagi kami untuk diserahkan karena rekaman jadi alat bukti untuk diusut tuntas oleh Mabes Polri," ungkap Tumpak.
Atas penolakan tersebut, Dasrul menjawab agar KPK menyerahkan kopi rekaman kepada Komisi III. "Kami bertanggung jawab atas dokumen yang bersifat rahasia," kata dia. Tumpak pun kemudian menjawab, "Nanti kita bicarakan. Tapi saya pribadi keberatan," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Dasrul mempertanyakan keterlibatan KPK dalam penyebaran transkrip rekaman sebelum diperdengarkan di MK. Ia menganggap transkrip tersebut mengakibatkan terbentuknya opini publik yang merusak citra kepolisian dan kejaksaan. "Isi transkrip yang beredar serupa, tapi tidak sama dengan yang diperdengarkan," katanya.
Tumpak menegaskan, tim pengawasan KPK sedang melakukan penyelidikan internal terkait dugaan pembocoran transkrip rekaman. Tim akan mengusut selama tiga minggu. "Tim sudah berjalan satu minggu," ucapnya.
Tumpak membantah tudingan telah melakukan pembentukan opini publik terkait kasus yang menjerat Bibit-Chandra. Menurutnya, opini kriminalisasi dibentuk oleh masyarakat. "Opini itu spontanitas oleh masyarakat, bukan KPK. Tidak pernah pimpinan (KPK) tampil di TV. Kalaupun ada, itu pengacara. Itu di luar KPK. Saya sangat sesalkan itu dan telah saya sampaikan kepada yang bersangkutan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.