JAKARTA, KOMPAS.com — KPK diingatkan agar tak ada makelar kasus alias "markus" di lingkungan lembaga tersebut. Rekaman perbincangan Anggodo Widjojo dengan sejumlah pihak bisa jadi menjadi gambaran masih adanya praktik percaloan di lingkungan penegak hukum. Dalam rapat dengar pendapat KPK dengan Komisi III, sejumlah anggota menyinggung hal ini.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menjamin tak ada markus di KPK. "Saya jamin markus-markus tak beredar di KPK," kata Tumpak, Rabu (4/11) di ruang rapat Komisi III, Gedung DPR, Jakarta.
Tumpak mengungkapkan, kelima pimpinan KPK dilarang melakukan pertemuan atau menerima tamu yang berkaitan dengan tersangka, terdakwa, atau kasus yang tengah ditangani. "Bisa dipidana kami. Hal itu tidak hanya menjadi larangan bagi kami, tapi juga termasuk tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun. Saya pastikan tidak ada orang yang keliaran di lantai 3 (ruang pimpinan)," ujarnya.
Tumpak menambahkan, jangankan menerima tamu yang berkaitan dengan kasus, keluarga para pimpinan KPK pun tidak diperkenankan melakukan kunjungan ke ruang kerjanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.