Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Soal Penyadapan, Percayalah pada Kami!

Kompas.com - 04/11/2009, 15:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyadapan kembali dipertanyakan. Sejumlah anggota Komisi III DPR meminta KPK berhati-hati dengan kewenangannya tersebut.

Pasal 12 UU nomor 30 tahun 2002 mengenai KPK memberikan kewenangan pada KPK untuk melakukan penyadapan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Anggota Komisi III, Dewi Asmara, mengatakan, KPK harus membedakan penyadapan untuk kepentingan pribadi dan institusi.

"Harus berhati-hati, bedakan penyadapan untuk pribadi atau lembaga. Kita khawatir, penyadapan itu dilakukan untuk kepentingan pribadi pimpinan," kata Dewi, pada rapat dengar pendapat dengan KPK, Rabu (4/11), di Gedung DPR, Jakarta.

Sementara itu, anggota lainnya, Gayus Lumbuun juga meminta KPK memberikan jaminan bahwa penyadapan tidak melanggar hak asasi seseorang. "Misalnya, kepentingan politik itu harus dilindungi. Bagaimana kalau disadap tapi perbincangannya mengenai kepentingan politik yang confidential? Kalau menyadap tanpa dasar, bisa membahayakan," ujar Gayus

Menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Plt Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengungkapkan, apa yang dilakukan KPK masih dalam koridor kewenangan sesuai aturan undang-undang. Untuk melakukan penyadapan, KPK harus mematuhi standard operational procedure (SOP) baku yang sah.

"Untuk melakukan penyadapan, keputusan disepakati oleh pimpinan dan sangat-sangat selektif sekali. Kami tidak menyadap seperti apa yang Bapak pikirkan. Percayalah itu," kata Tumpak.

Dijelaskan Tumpak, penyadapan efektif untuk mengungkapkan kasus penyuapan. "Agar bisa tertangkap tangan," ujarnya.

Akan tetapi, untuk kasus penyalahgunaan dalam pengadaan barang dan jasa, tidak menggunakan penyadapan. Terkecuali, untuk menangkap pelaku lain yang diindikasi kuat memiliki kaitan dengan kasus yang tengah ditangani.

"Penyadapan oleh KPK sah dan kami dapat mempertanggungjawabkannya," ujar Tumpak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com