JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlimpah dukungan. Gerakan massal yang masif berhasil mendesak adanya langkah konkret Presiden SBY untuk membentuk tim pencari fakta guna mengusut dugaan rekayasa kasus yang menjerat dua pimpinan KPK (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Dugaan rekayasa itu terekam dalam pembicaraan hasil penyadapan KPK terhadap Anggodo Widjojo, adik tersangka kasus SKRT Departemen Kehutanan Anggoro Widjojo. Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, selain menerima dukungan, KPK seharusnya juga berani memberikan jaminan tak akan menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaan yang diberikan.
"Penting sekali jaminan dalam tubuh KPK sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Kewenangan penyadapan KPK luar biasa. Dukungan kita kepada KPK harus dengan satu jaminan bahwa kewenangan luar biasa itu tidak boleh disalahgunakan," kata Benny, saat jeda rapat dengar pendapat dengan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/11).
Jaminan tersebut, ungkapnya, bisa dilakukan KPK dengan memastikan bahwa manajemen internalnya berjalan baik sehingga menutup peluang penyalahgunaan.
"Rekaman penyadapan tidak boleh diperjualbelikan. KPK harus jamin itu. Kewenangan jangan digunakan semena-mena, hasil rekaman juga tidak boleh dibuka untuk umum. Kami (DPR) meminta KPK untuk meyakinkan publik, kewenangan tersebut tidak digunakan secara diskriminatif," ujar politisi Partai Demokrat ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.