JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Pencari Fakta (TPF) menyadari bahwa kewenangan dan waktu kerjanya terbatas dalam menangani polemik dugaan upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterbatasan waktu dua minggu dan ujung kinerja yang hanya berupa rekomendasi tak mungkin dapat memenuhi semua ekspektasi publik.
"Enggak mungkin tim dalam dua minggu bisa menjawab semua yang ada dalam rekaman. Cuma kami berharap maksimal dalam dua minggu bisa mengungkap garis besar concern yang diungkapkan," tutur salah satu anggota TPF, Todung Mulya Lubis, dalam pertemuan dengan pegiat hukum dan antikorupsi di Kantor Wantimpres, Rabu (4/11).
Todung mengatakan, pada awal tugasnya, TPF telah melakukan sebisanya dengan meminta Polri menangguhkan penahanan Bibit dan Chandra, menangkap Anggodo, dan mengambil langkah tegas terhadap Kabareskrim Komjen Susno Duadji.
"Itu sudah kita sampaikan. Tapi ini kan benang kusut," lanjutnya.
Ketua Tim Adnan Buyung Nasution mengatakan, ini momentum yang tepat untuk menggerakkan kembali gerakan antikorupsi di Indonesia. Adnan menegaskan bahwa peran civil society dan pers begitu besar. Oleh karena itu, TPF sangat membutuhkan bantuan keduanya di tengah keterbatasan yang ada.
Hal senada juga dilontarkan anggota lainnya, Anies Baswedan. Menurutnya, sulit dibayangkan tim dapat menghasilkan rekomendasi besar hanya dalam dua minggu.
"Meski kewenangan dan rekomendasi kami terbatas, kita punya hak untuk menunjukkan problem-problem yang ada," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.