Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rasa Keadilan Publik Terkoyak

Kompas.com - 31/10/2009, 04:50 WIB

Amir meyakini Polri telah salah menafsirkan perintah Presiden untuk mengusut tuntas disebutnya nama RI-1 dalam percakapan telepon Anggodo Widjojo dan sejumlah pejabat kejaksaan dan kepolisian. ”Itu yang harus diusut, lho kok malah menahan Bibit dan Chandra dan mau mencari siapa yang membocorkan rekaman,” kata Amir kesal.

Amir menilai alasan penahanan itu sama sekali tidak masuk akal dan tidak bisa diterima. ”Bagaimana mungkin Polri mempersalahkan Chandra dan Bibit karena mencekal Djoko Tjandra dan Anggoro hanya karena keputusan itu tidak ditandatangani secara kolektif oleh pimpinan KPK yang lain,” katanya.

Anggoro Widjojo adalah buronan KPK yang berada di luar negeri, sedangkan Djoko S Tjandra adalah terpidana kasus korupsi yang kabur ke luar negeri untuk menghindari proses hukum di Indonesia.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman dari Fraksi Partai Demokrat memberikan pendapat senada. ”Langkah Polri memperburuk situasi dan merusak citra serta komitmen Presiden untuk memberantas korupsi,” katanya.

Benny mengatakan, prestasi Presiden dalam pemberantasan korupsi selama ini telah dinodai oleh cara kepolisian yang tidak profesional dalam menangani kasus hukum yang melibatkan dua pejabat KPK.

Di ujung tanduk

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai citra penegakan hukum di Indonesia saat ini berada di ujung tanduk. ”Ini sudah pada tingkat yang membahayakan, tak hanya penegakan hukum, tetapi juga demokrasi. Demokrasi itu tidak akan menghasilkan apa pun jika tidak didukung oleh rule of law,” ujar Jimly, Jumat.

Terkait itu, Jimly menyarankan agar kasus yang menimpa dua unsur pimpinan KPK nonaktif tersebut segera diselesaikan. Ia menguraikan terdapat dua jalur penyelesaian, yaitu jalur hukum melalui mekanisme pengadilan dan nonhukum atau out of court settlement.

Mekanisme hukum baik Mahkamah Konstitusi maupun pengadilan negeri menjadi tumpuan bagi pengembalian citra penegakan hukum. Ia mendorong agar semua hal terkait kasus Chandra dan Bibit diungkapkan seutuhnya dalam forum tersebut. ”Buka semua rekaman di forum Mahkamah Konstitusi maupun pengadilan negeri. Pengadilan menjadi forum terbuka untuk memeriksa secara transparan,” ujar Jimly.

Sementara pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, yang bersedia menjadi jaminan bagi penangguhan penahanan Chandra dan Bibit, mengungkapkan, penahanan yang dilakukan polisi perlu dilawan karena dilakukan tanpa alasan jelas. Ke depan, hal itu sangat berbahaya karena dapat menjerat siapa saja.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com