Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penindakan Korupsi Dikhawatirkan Kembali ke Bentuk Lama

Kompas.com - 30/10/2009, 22:31 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Penahanan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, merupakan upaya sistematis, terencana, dan masif untuk menggembosi KPK. Jika langkah KPK terus dijegal, dikhawatirkan penindakan kasus korupsi di Indonesia akan kembali pada bentuk-bentuk lama.

Demikian penuturan anggota Dewan Penasihat Aliansi Masyarakat Antikorupsi Surabaya yang juga pengajar ilmu hukum Universitas Airlangga Surabaya I Wayan Titip Sulaksana, Jumat (30/10) di Surabaya.  

"Alasan penahanan keduanya (Bibit dan Chandra) terlalu dicari-cari. Dugaan pemerasan tidak terbukti. Selain itu, penyalahgunaan jabatan yang dituduhkan yang seharusnya masuk dalam ranah pelanggaran administrasi justru dikrimininalkan," paparnya.

Menurut Wayan, dari sisi prestasi, kiprah KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi dinilai lebih berkualitas dibandingkan Kepolisian dan Kejaksaan. Hal ini terlihat dari sisi pengungkapan kasus, hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang tak pernah bebas murni, dan shock terapi para pelaku korupsi pascakehadiran KPK.

"Bila mendengar KPK akan datang, orang-orang di daerah langsung kaget dan berkeringat dingin. Tetapi jika yang datang orang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) reaksinya berbeda, lebih tenang," kata Wayan.

Dengan penahanan Bibit dan Chandra, menurut Wayan, upaya pengungkapan kasus-kasus korupsi di Indonesia terancam kembali ke bentuk-bentuk penindakan lama yang lebih lunak dan kooperatif. Padahal, korupsi tergolong sebagai bentuk kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan khusus.

Wayan berharap, pengungkapan kasus-kasus korupsi melalui Pengadilan Tipikor juga diterapkan di daerah-daerah. Jika masalah korupsi hanya diselesaikan melalui pengadilan umum maka banyak kasus korupsi di daerah yang akan lolos.

Harus bisa buktikan

Sementara itu, pengajar hukum Universitas Airlangga Emanuel Sujatmoko mengatakan, unsur penyalahgunaan yang dituduhkan pihak Kepolisian pada Bibit dan Chandra harus dicermati, apakah masuk dalam aspek pidana atau perdata/administrasi.

Emanuel menyadari tiap warga negara memiliki kesamaan di hadapan hukum, termasuk para pimpinan KPK. Karena itu, setelah menahan dan menjadikan Bibit dan Chandra tersangka, Kepolisian harus bisa membuktikan tuduhan-tuduhan mereka.

"Jika di pengadilan tak terbukti, sama seperti para pimpinan KPK, para petinggi polisi juga harus berani mengundurkan diri. Pihak Kepolisian tampaknya sudah yakin betul jika KPK salah, padahal tuntutan mereka tak jelas," kata Emanuel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com