JAKARTA, KOMPAS.com — Alasan kepolisian menahan dua pimpinan KPK (nonaktif), Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, karena telah melakukan konfrensi pers yang menggiring opini publik bukanlah alasan yang tepat. Alasan tersebut justru memberi kesan pihak kepolisian melanggar hak seseorang untuk berekspresi dan berpendapat.
"Penangkapan Bibit-Chandra karena telah melakukan konfrensi pers telah melanggar kebebasan berpendapat. Terkesan mengada-ada dan polisi tidak mandiri dalam kasus ini," ucap Koordinator Riset Bidang Keamanan Imparsial Al Araf di Jakarta, Jumat (30/10).
Ia menurutnya, penahan tersebut justru membuat masyarakat mempertanyakan kinerja aparat kepolisian. Kasus ini lebih syarat dengan nuansa politik dan tapi situasi hukum yang penuh tekanan. Selain itu, kata dia, penahanan Bibit-Chandra merupakan suatu tindakan diskriminatif.
Selain mereka berdua masih banyak pihak lain yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan duagaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu. "Yang ditahan hanya mereka berdua, padahal yang terlibat pasti jauh lebih banyak," ucapnya.
Bhatara Ibnu Reza, anggota Imparsial, menambahkan, sejak awal pihak kepolisian tidak mempunyai alasan yang kuat untuk memeriksa dan menahan Bibit-Chandra. Setelah dilakukan pemeriksaan barulah pihak kepolisian mencari-cari alasan.
Selain itu, penetapan tersangka oleh kepolisian dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang bukanlah hal yang tepat. Pasalnya, dalam hukum tata negara penyalahgunaan wewenang tidak tergolong tindakan pidana, tetapi pelanggaran administratif. "Kalau penyalahgunaan wewenang bukan tindakan pidana, melainkan pelanggaran administratis," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.