Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Peringatkan KPK Soal Rekaman

Kompas.com - 27/10/2009, 12:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga memperingatkan KPK mengenai penyadapan pembicaraan oleh KPK yang telah beredar di media massa. Ia menegaskan, sesuai dengan UU Tipikor, penyadapan hanya diperbolehkan untuk penanganan kasus tindak pidana korupsi.

"KPK tau syarat merekam (sadap) hanya diperkenankan oleh UU yang menyangkut kasus korupsi. Apa ini menyangkut korupsi? Jika tidak menyangkut kurupsi itu perbuatan melawan hukum," katanya saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Selasa (27/10).

Seperti diberitakan, KPK memiliki rekaman yang menunjukkan banyak pihak diduga terlibat dalam merancang kriminalisasi terhadap pimpinan KPK non aktif Chandra dan Bibit Samad Riyanto. Beberapa di antaranya berasal dari pejabat Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan pengusaha.

Dalam jumpa pers tersebut, ia menolak berkomentar ketika dicecar wartawan mengenai rekaman milik KPK tersebut yang melibatkan namanya. Ia hanya menjawab, "Ini yang kita tanggapi apa? Hanya berita-berita. Kalau rumor ditanggapi tidak tepat," ucap dia.

Ketika ditanya apakah Kejaksaan Agung akan meminta rekaman kepada KPK untuk memperjelas perkara, menurut dia, Kejaksaan tidak memerlukan rekaman itu. "Kami tidak merasa perlu. Tapi kalau diberikan kita cek sama-sama. Baru ada klarifikasi," kata dia.

Saat ini, tambah Ritonga, fokus Kejaksaan bukan pada rekaman milik KPK tapi pada tuduhan rekayasa penyidikan kasus Chandra dan Bibit oleh Kepolisian serta Kejaksaan. "Rekaman bukan bagian dari perkara, tapi hanya menyulitkan," tegas dia.

Ketika ditanya lebih lanjut apakah ia mengenal bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo serta adiknya, Anggodo Widjojo, ia mengaku hanya mengenal Anggodo. "Anggoro tidak kenal. Anggodo kenal, semua orang kenal dia," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Nasional
Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Nasional
BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang Digelar Hari Ini

Nasional
Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Mati Suri Calon Nonpartai di Pilkada: Jadwal Tak Bersahabat, Syaratnya Rumit Pula

Nasional
Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Anak SYL Minta Uang Rp 111 Juta ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Nasional
PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com