JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Pelaksana Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan adanya dokumen berupa rekaman pembicaraan. Ia siap memberikan rekaman itu kepada pihak berwajib untuk kejelasan proses hukum yang disangkakan kepada Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
”Kalau ditanya apakah rekaman itu ada, saya sampaikan itu ada. Ini adalah salah satu dokumen hasil penyelidikan,” kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (26/10). Tumpak didampingi dua pelaksana tugas KPK lainnya, Mas Achmad Santosa dan Waluyo.
”Saya perlu jelaskan, memang KPK pernah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang berhubungan dengan SKRT (Sistem Komunikasi Radio Terpadu). Ada beberapa dokumen yang berhubungan dengan rekaman yang dimaksud,” kata Tumpak menambahkan.
Menurut Tumpak, substansi rekaman itu tidak akan disampaikan kepada publik, karena itu merupakan hasil penyelidikan. ”Kami juga merasa heran kenapa dokumen-dokumen itu sepertinya ada termuat di beberapa media. Sekarang masih tetap berada pada KPK sebagai salah satu dokumen yang tersimpan baik hasil penyelidikan,” katanya.
Menjawab pertanyaan apakah substansi dari dokumen yang beredar di media itu benar atau tidak, Tumpak mengatakan, ”Saya tidak bisa mengatakan apakah itu benar atau tidak benar karena saya tidak akan menyampaikan isi rekaman itu.”
Perjelas masalah
Menurut Tumpak, pihaknya siap memberikan rekaman itu jika memang dibutuhkan untuk penyidikan atau ke persidangan. ”Sepanjang aparat penegak hukum memerlukan untuk membuat suatu perkara menjadi terang, tentunya kami selaku pimpinan KPK akan memberikan,” katanya.
Ditanya jika seandainya pihak kepolisian tidak meminta rekaman itu, Tumpak menjawab tegas, ”Tentunya (rekaman itu) diperlukan.”
Dia yakin pihak berwajib akan meminta bukti rekaman itu jika memang mereka ingin memperjelas perkara yang disangkakan kepada kedua wakil ketua KPK nonaktif, Bibit dan Chandra. ”Rekaman itu untuk membuat perkara ini terang,” katanya.
Libatkan banyak pihak