Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Presiden Juga Naik

Kompas.com - 25/10/2009, 18:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak hanya gaji menteri yang diusulkan naik, gaji presiden dan pejabat negara lainnya juga bakal naik. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kini tengah menggodok kenaikan gaji pejabat negara untuk tahun 2010, termasuk presiden dan menteri yang baru saja terbentuk dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid II.

Demikian dikatakan Menteri Koordinator Perekenomian Hatta Radjasa, di sela-sela rapat koordinasi Kabinet di Istana Wakil Presiden (Wapres), Jakarta, Minggu (25/10). Rencana kenaikan gaji pejabat dibawahi langsung oleh Meneg PAN dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan.

Hatta mengatakan, saat ini gaji presiden masih terbilang sangat kecil dan gaji menteri selisihnya dengan gaji presiden terbilang sangat besar. "Kita berharap gap-nya tidak terlalu jauh. Kalau sekarang presiden gajinya kecil sekali. Tapi, kalau bilang gaji menteri naik, kan orang marah," kata Hatta Radjasa.

Ia mengatakan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi yang baru, EE Mangindaan tengah merumuskan struktur dari semua lembaga negara sebagai langkah awal menaikkan gaji pejabat. Masalah angarannya telah diantisipasi pihak Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Tetapi, eksekusinya kan tentu banyak pertimbangan yang harus dilakukan oleh Men PAN mengenai kaitannya dengan struktur itu tadi, presiden sampai ke bawah," paparnya.

Hatta menyatakan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara tahun 2010 cukup memungkinkan untuk menaikkan gaji pejabat. Terakhir kali, kenaikan gaji pejabat negara terjadi 5 tahun lalu. Pada akhir September lalu, presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga mengakui adanya ketimbangan gaji antar pejabat negara. Saat itu ia berharap pada kabinet baru telah ada sistem remunerasi yang lebih adil dan menyangkut semua lembaga negara dan pemerintah, termasuk birokrasi dan pejabat daerah.

Diperkirakan 7.000 lebih pejabat negara di Indonesia akan menerima kenaikan gaji tersebut. Karena, berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yang termasuk dalam kategori pejabat negara adalah presiden dan wakil presiden, kepala daerah beserta wakilnya, hakim pengadilan, para ketua DPR, dan para menteri. Sedangkan, untuk ketua lembaga, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak menikmati kenaikan gaji karena belum termasuk dalam pengertian pejabat negara dalam penjelasan UU tersebut. (Persda Network/CR2)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com