Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Penyiaran Asing Dilarang Berdiri di Indonesia

Kompas.com - 21/10/2009, 21:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga penyiaran asing dilarang didirikan di Indonesia. Hal itu dikatakan Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo Gatot S Dewa Broto, Rabu (21/10) di Jakarta.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 43/PER/M.Kominfo/10/2009 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Penyiaran, lembaga penyiaran asing dilarang didirikan di Indonesia. "Namun, lembaga penyiaran asing dan kantor penyiaran asing yang akan melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia, baik yang disiarkan secara langsung maupun dalam rekaman, harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

UU Penyiaran itu juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing, yang di situ ditetapkan bahwa lembaga tersebut hanya dapat melakukan kegiatan siaran secara tidak tetap dan/atau kegiatan jurnalistik di Indonesia dengan izin menteri.

Perangkat pengiriman ke dan penerima siaran dari satelit dan/atau media lainnya tersebut juga diwajibkan memenuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Selain itu, perangkat pengiriman berita tersebut hanya dapat digunakan di Indonesia dalam jangka waktu yang diizinkan menteri.

"Setelah masa berlaku penggunaan perangkat pengiriman ke dan penerima siaran dari satelit dan/atau media lainnya telah habis, lembaga penyiaran asing wajib membawa kembali perangkat pengiriman dan penerima siaran tersebut ke negara asalnya," katanya.

Bahan siaran, termasuk rekaman audio, rekaman video, foto, dan dokumen yang diperoleh dari kegiatan peliputan di Indonesia diwajibkan untuk disimpan oleh lembaga penyiaran asing dalam jangka waktu paling kurang selama satu tahun.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan, untuk mendapatkan izin siaran secara tidak tetap ataupun melakukan kegiatan jurnalistik hingga membawa perangkat pengiriman ke dan penerima dari satelit, lembaga penyiaran asing diharuskan mengajukan surat permohonan tertulis kepada menteri.

"Surat permohonan tertulis sebagaimana dimaksud memuat alasan, jangka waktu, dan lokasi kegiatan, serta dilengkapi rekomendasi dari Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di negara asal tempat lembaga penyiaran asing tersebut," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com