Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irwasum: Komjen Susno Tidak Terbukti Melanggar

Kompas.com - 07/10/2009, 16:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Jusuf Manggabarani memutuskan, Kabareskrim Komjen Susno Duadji tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi serta pelanggaran penyalahgunaan wewenang. Keputusan itu hasil pemeriksaan Irwasum terhadap Kabareskrim, Senin (5/10).

"Tidak cukup bukti yang menyatakan Komjen Pol Drs Susno Duadji telah melakukan penyalahgunaan wewenang," ucap Irwasum saat jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Rabu (7/10). Ikut hadir pula Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna dan Wakadiv Humas Brigjen Pol Sulistyo Ishak.

Keputusan itu merupakan tindak lanjut penanganan Irwasum terhadap pengaduan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan tim pengacara pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

Irwasum menjelaskan, proses dan prosedur penyelidikan terhadap Bibit dan Chandra telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan. Secara materiil pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka telah memenuhi unsur-unsur dan didukung dengan alat bukti.

Selain itu, kata dia, dalam peningkatan status kedua tersangka tidak terbukti adanya intervensi dari pihak mana pun termasuk Kabareskrim Polri. "Semata-mata murni dari hasil pengembangan penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik yang tangani kasus," katanya.

Irwasum menegaskan, pemberitaan dan opini yang dikembangkan oleh berbagai pihak, terutama mengenai dugaan intervensi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kabareskrim, tidak benar. "Opini yang berkembang seakan-akan Polri hanya tangani kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh tersangka," tegasnya.

Berkaitan dengan dugaan suap, kata Irwasum, dalam penerbitan surat rekomendasi tentang dana milik Budi Sampoerna tidak terbukti. KPK juga belum menindaklanjuti adanya dugaan suap dan tidak memiliki bukti tentang dugaan suap yang dilakukan oleh Susno.

Proses penerbitan kedua surat rekomendasi oleh Kabareskrim, papar Irwasum, dilatarbelakangi adanya permintaan Direksi Bank Century untuk pencairan dana deposito dari Budi Sampoerna. Kemudian Kabareskrim mengeluarkan rekomendasi. "Dalam penerbitan rekomendasi tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya penerimaan suap oleh Kabareskrim. Penerbitan rekomendasi masih di dalam lingkup tugas dan kewenangan Kabareskrim untuk menerbitkannya," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com