JAKARTA, KOMPAS.com-Pihak kuasa hukum dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah menilai pihak kepolisian harus memberhentikan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan keduanya.
Pasalnya surat pencekalan terhadap Anggoro Widjoyo, Direktur PT Masaro Radiokom terkait kasus alih fungsi hutan Lindung Pantai Telang, Tanjung Api-api, Sumatera Selatan telah memenuhi prosedur.
"Nah ini kan yang harus diperhatikan oleh polisi. Dan polisi harus berani mengeluarkan SP3 (Surat perintah penghentian penyidikan). Jadi jangan dipolitisasi dan jangan dipaksakan mencari-cari bukti baru," kata Ahmad Rifai, pengacara KPK, di Gedung KPK, Jumat ( 2/10 ).
Pencekalan tersebut, kata Ahmad, berawal pada saat dilakukan penggeledahan terkait kasus Yusuf Emir Faisal dengan dugaan penerimaan suap dalam kasus Tanjung Api-Api. Pada penggeledahan tersebut ditemukan bukti bahwa Yusuf Emir Faisal telah menerima sejumlah uang dari Anggoro Widjoyo. Namun pada saat itu belum diketahui apakah uang tersebut benar dari Anggoro Widjoyo atau bukan.
Kemudian, lanjut Ahmad, untuk mencari kejelasan mengenai sumber uang tersebut maka dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Anggoro Widjoyo. Namun tanpa alasan yang jelas, Anggoro Widjoyo tidak memenuhi panggilan tersebut.
Dugaan keterkaitan Anggoro Widjoyo pada kasus Tanjung Api-api semakin kuat. Pasalnya saat dilakukan lagi penggeledahan dalam ditemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan pemberian dana dari Anggoro Widjoyo kepada Yusuf Emir Faisal dan ke sejumlah pejabat Departement kehutanan dalam pengajuan anggaran proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu. Dan kesemua temuan tersebut disampaikan pada rapat pimpinan KPK.
Karena seluruh prosedur telah dijalankan, namun Anggoro Widjoyo tidak memenuhi panggilan, kata Rifai, maka dikeluarkanlah surat pencekalan bagi dirinya. "Sudah dipanggil sesuai ketentuan, sudah digeledah dan sudah ditemukan barang bukti. akhirnyalah dicekal," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.