Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ada RUU Pengadilan Tipikor

Kompas.com - 17/09/2009, 13:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat sipil tidak boleh berpuas diri dulu dengan dihentikannya pembahasan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara oleh DPR karena pemerintah sebagai inisiator RUU tersebut telah menariknya, diwakili oleh Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono. "Masih ada RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang masih belum aman," kata Agus Sudibyo, Deputi Direktur Yayasan Sains Estetika dan Teknologi, dalam diskusi di Jakarta, Kamis (17/9).

Menurutnya, RUU Rahasia Negara dan RUU Pengadilan Tipikor adalah satu paket dalam membentuk pemerintahan yang bagus dan bersih. Sebuah pemerintah yang menjamin kebebasan berdemokrasi dan berekspresi. "Untuk itu, masyarakat sipil harus terlibat dan dilibatkan secara substansial, baik dalam proses legislasi maupun menyangkut content-nya," kata Agus.

Terkait dengan RUU Tipikor, ia berpendapat tampaknya ada angin segar. Sebab, Partai Demokrat memberi sinyal supaya pembahasan RUU yang masih bernuansa pengerdilan KPK ini tidak terburu-buru. "Kami terus berjuang supaya pemangkasan KPK melalui UU tidak berhasil," tutur Agus.

Namun, masalahnya, katanya, terletak pada legalitas Pengadilan Tipikor. Memang ada wacana untuk diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Namun, itu tidak ideal. "Memang dilematis. Namun, kami berharap RUU tipikor nantinya dapat memperkuat legitimasi KPK dan memperkuat legitimasi Pengadilan Tipikor," ujar Agus Sudibyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com