JAKARTA, KOMPAS.com — Pemanggilan empat pimpinan KPK oleh Mabes Polri disebut-sebut terkait dengan penyalahgunaan kewenangan KPK dalam tindakan pencekalan terhadap tersangka Anggoro Widjojo. Jika benar hal-hal tersebut yang menjadi alasan, maka pemanggilan oleh Polri tersebut terkesan dipaksakan.
"Ini harus dipahami bahwa dalam Undang-Undang KPK dimungkinkan bagi KPK untuk melakukan pencekalan pada saat proses masih dalam penyelidikan," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho kepada Kompas.com di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (11/9).
Menurutnya, proses pencekalan tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dalam penindakan kasus korupsi yang selama ini dilakukan KPK. Bahkan dikatakannya, meski belum ada status tersangka, tetapi masih dalam status diduga kuat, hal itu memungkinkan untuk dilakukan pencekalan.
"Kalau ini dalam konteks pencekalan ataupun pencabutan cekal sebagaimana disebut-sebut, ini menjadi persoalan serius. Kalau ada yang keberatan, ini harus dipahami bahwa ada mekanisme proses praperadilan," ucapnya.
Karena itu, ia menilai, ada kesan alasan pemanggilan oleh Polri ini terlalu dibuat-buat. Ditambahkannya, proses pemanggilan seperti ini bukan untuk yang pertama kalinya. Polri pernah melakukan pemanggilan dalam konteks penyadapan terhadap salah satu petinggi Polri dan konteks kasus pembunuhan yang disangkakan pada Ketua KPK non-aktif Antasari Azhar. Poin-poin tersebut dinilainya menimbulkan kecurigaan bahwa Polri tidak bersikap profesional, terutama terkait dengan testimoni yang dikeluarkan oleh Antasari.
Ia juga mewaspadai bahwa ada kepentingan-kepentingan yang dibawa oleh kepolisian dari pihak yang terlibat dalam beberapa kasus yang ditangani KPK. "Kalau pemanggilan ini dalam konteks penanganan kasus korupsi, maka yang jadi pertanyaan, sejak kapan Polri serius tangani persoalan korupsi," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.