Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Pencemaran Nama Baik Harus Dihapus

Kompas.com - 09/09/2009, 21:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 dan penghinaan dalam Pasal 311 KUHP sering digunakan untuk membungkam kebebasan pers serta kebebasan berekspresi. Pasal tersebut dinilai tidak relevan dengan kehidupan berdemokrasi sehingga perlu dihapus.

"Pasal-pasal itu telalu sering digunakan sebagai senjata oleh orang-orang yang merasa dirugikan. Itu yang sering menjadi hambatan saat advokasi di pengadilan," kata Direktur Eksekutif LBH Pers Hendrayana saat diskusi "Memangkas Pembungkaman, Memupuk Kebebasan" dalam rangka HUT ke-6 LBH Pers di Jakarta, Rabu (9/9).

Hendrayana menjelaskan, contoh terbaru akibat pasal pencemaran nama baik yaitu ditetapkannya aktivis HAM, Usman Hamid, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Muchdi PR. Kasus lain juga menyeret Prita Mulya Sari, Iwan Piliang, Khoe Seng Seng, Bensihar Lubis, Risang Bima Wijaya, Upi Asmaradhana, dan kasus-kasus lain.

Padahal, kata dia, pasal itu tidak lagi digunakan di beberapa negara, seperti Honduras, Argentina, Paraguay, Kosta Rika, dan Peru. Bahkan, PBB dalam peringatan Hari Kemerdekaan Pers Dunia di Doha, Qatar, pada 3 Mei 2009, telah mengimbau anggotanya untuk menghapus pidana pencemaran nama baik dalam sistem hukum masing-masing.

Ia menambahkan, hambatan lain yaitu beberapa kasus pers yang diperkara di pengadilan tidak diimbangi pemahaman hakim terhadap pers sehingga mengadili pencemaran nama baik sama dengan pencemaran nama baik pada umumnya.

Hambatan LBH Pers lainnya selama 6 tahun berdiri, ucap dia, adanya kekuasaan yang antikritik dan alergi terhadap pers yang bebas, mafia peradilan yang tidak tersentuh, serta solidaritas komunitas pers yang kurang.

Selain itu, pengaburan pengertian hak jawab yang diatur dalam UU Pers. "Diartikan hak jawab tidak wajib untuk digunakan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com