JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri tetap optimistis bahwa pejabat dan staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memenuhi panggilan polisi. Meskipun demikian, sampai hari ini mereka yang dipanggil itu belum bersedia datang ke Polri.
"Tidak apa-apa, insya Allah (datang)," kata Kepala Polri di Stasiun Jakarta Kota, Rabu (9/9).
Panggilan untuk pemeriksaan sebagai saksi itu menyusul dugaan penyuapan kepada pimpinan KPK oleh pimpinan PT Masaro. Hal ini terungkap dari Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar.
Panggilan ditujukan kepada Wakil Ketua KPK dan pejabat KPK lainnya. Mereka dipanggil terkait Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini pun terkait dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Bambang Hendarso, pengabaian KPK tidak menyurutkan langkah Mabes Polri mengungkap dugaan penyuapan tersebut. Panggilan kedua disiapkan untuk memeriksa pimpinan KPK ini.
"Insya Allah. Dan insya Allah kita tidak ada rencana untuk menjemput paksa. Kita tetap akan panggil," ujarnya.
Kepala Polri menambahkan, pemanggilan terhadap pimpinan KPK bukan menandakan ada perseteruan antara dua instansi ini. "Tidak ada konflik. Ini Ketua KPK yang melapor dan kita proses. Jadi ini berdasar laporan dan bukan karena polisi ingin menindak," urainya.
Sebelumnya, KPK sempat berjanji akan membantu Polri untk mengungkap pejabat KPK yang terlibat dugaan korupsi. Namun, lantaran kemarin pihak kepolisian tidak mendetailkan maksud pemeriksaan, tidak ada satu pun pejabat dan karyawan KPK yang memberi kesaksian. (Persda Network/ade)