JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur SETARA Institute Hendardi menilai, penetapan tersangka Koordinator Kontras, Usman Hamid, merupakan upaya untuk membungkam aksi para pembela hak asasi manusia (HAM). Usman ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas sangkaan pencemaran nama baik dan penghinaan selama persidangan kasus pembunuhan Munir yang menyeret mantan Deputi V BIN, Muchdi Purwoprandjono. Hal itu dikatakan Hendardi, dalam jumpa pers di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Rabu (9/9).
"Ada upaya mengkriminalisasi para pembela HAM, dengan dalih penegakan hukum. Penetapan tersangka ini hanya cara konservatif politik untuk membungkam kebebasan berpendapat. Cara ini ampuh untuk memasung kebebasan berpendapat. Tapi kami bukan pemain musiman sehingga kami tidak bisa dibungkam dengan cara seperti ini," kata Hendardi, yang juga menjadi salah satu pengacara Usman Hamid.
Oleh karena itu, pihaknya akan meminta untuk melakukan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri. "Kami akan meminta Kapolri untuk menindaklanjuti Kapolda yang gegabah menetapkan tersangka. Dalam waktu dekat, kami akan bertemu Kapolri," lanjutnya.
Hendardi menambahkan, pihaknya akan mengajukan usulan kepada DPR agar merancang aturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan terhadap pembela HAM.
Sementara itu, pengacara lainnya, Asvinawati, mengatakan, pernyataan yang diungkapkan Usman, baik di dalam persidangan, maupun di luar persidangan merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Pernyataan di dalam persidangan, menurutnya, dilindungi negara.
"Jadi, dalam hal ini ada perlindungan saksi yang diabaikan. Ini persoalan serius karena akan memberikan ketakutan kepada publik. Pernyataan di luar sidang pada pers merupakan kebebasan berpendapat yang seharusnya dilindungi oleh negara," kata Asvinawati.
Hal-hal yang diungkap Usman kepada pers, menurut Asvinawati, untuk kepentingan publik. "Sehingga tidak bisa dikriminalisasi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.