JAKARTA, KOMPAS.com - Lima anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengajukan uji materi terhadap pasal 14 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, atau yang biasa disebut UU Susduk ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/9).
Berkas laporan yang terdiri dari daftar bukti secara tertulis, materi permohonan pengujian, curriculum vitae ahli-ahli pemohon, surat kuasa serta soft copy permohonan diterima oleh panitera MK sekitar pukul 14.00. Kelima pemohon, yaitu Intsiawati Ayus, Marhany Victor Poly Pua, Sofyan Yahya, Sri Kadarwati, dan Wahidin Ismail, hadir.
Namun, berkas disampaikan oleh kuasa hukum pemohon yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis. Dalam keterangan pers setelah penyerahan berkas laporan, Todung mengatakan pengajuan judicial review terhadap pasal ini mendesak karena terkait kalender konstitusional yang ketat. Seperti telah ditetapkan pada tanggal 3 Oktober mendatang adalah agenda pemilihan Ketua MPR.
"Kami anggap ini prinsipil bukan soal cari jabatan Ketua MPR. Anggota DPD di sini punya hak yang sama dengan Taufik Kiemas yang ingin menjadi Ketua MPR. Tapi ingin kesetaraan untuk menjadi Ketua MPR," tutur Todung.
Menurut Todung, pasal 2 UUD 1945 sudah menjamin bahwa keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. UUD mengisyaratkan ekualitas untuk semua anggota MPR. Oleh karena itu, UU yang disahkan pada tanggal 3 Agustus lalu ini harusnya juga mengakomodasi hak yang sama untuk anggota DPR dan DPD dipilih dan memilih.
"Judicial review diajukan untuk memulihkan hak yang dipasung oleh pasal ini," tandas Todung. Sidang pendahuluan dijadwalkan pada tanggal 4 September mendatang. Diperkirakan putusan akan dihasilkan pada akhir bulan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.