Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPD Minta MK Uji Pasal 'Diskriminatif' UU Susduk

Kompas.com - 01/09/2009, 15:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengajukan uji materi terhadap pasal 14 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, atau yang biasa disebut UU Susduk ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/9).

Berkas laporan yang terdiri dari daftar bukti secara tertulis, materi permohonan pengujian, curriculum vitae ahli-ahli pemohon, surat kuasa serta soft copy permohonan diterima oleh panitera MK sekitar pukul 14.00.  Kelima pemohon, yaitu Intsiawati Ayus, Marhany Victor Poly Pua, Sofyan Yahya, Sri Kadarwati, dan Wahidin Ismail, hadir.

Namun, berkas disampaikan oleh kuasa hukum pemohon yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis. Dalam keterangan pers setelah penyerahan berkas laporan, Todung mengatakan pengajuan judicial review terhadap pasal ini mendesak karena terkait kalender konstitusional yang ketat. Seperti telah ditetapkan pada tanggal 3 Oktober mendatang adalah agenda pemilihan Ketua MPR.

"Kami anggap ini prinsipil bukan soal cari jabatan Ketua MPR. Anggota DPD di sini punya hak yang sama dengan Taufik Kiemas yang ingin menjadi Ketua MPR. Tapi ingin kesetaraan untuk menjadi Ketua MPR," tutur Todung.

Menurut Todung, pasal 2 UUD 1945 sudah menjamin bahwa keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD. UUD mengisyaratkan ekualitas untuk semua anggota MPR. Oleh karena itu, UU yang disahkan pada tanggal 3 Agustus lalu ini harusnya juga mengakomodasi hak yang sama untuk anggota DPR dan DPD dipilih dan memilih.

"Judicial review diajukan untuk memulihkan hak yang dipasung oleh pasal ini," tandas Todung. Sidang pendahuluan dijadwalkan pada tanggal 4 September mendatang. Diperkirakan putusan akan dihasilkan pada akhir bulan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com