Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Susduk Diajukan ke MK

Kompas.com - 01/09/2009, 13:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Belum satu bulan disahkan, enam anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan mengajukan judicial review terhadap Pasal 14 Ayat (1) UU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPD RI ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/9) siang ini sekitar pukul 14.00.

Menurut Ketua Panitia Ad Hoc I DPD RI I Marhani Victor Poly Pua dari Sulawesi Utara, pihaknya keberatan dengan substansi pasal ini yang menyebutkan Ketua MPR RI adalah dari DPR RI. "Meski nanti dalam proses praktik di lapangan DPR juga yang akan terpilih, tapi sebenarnya UU itu tidak memberi kesan sebagaimana diatur oleh UUD," tutur Marhany di Gedung DPD RI.

Marhany menegaskan, pihaknya tak mempersoalkan kuota tiga orang dari DPR RI dan dua orang dari DPD RI dalam kepemimpinan MPR RI. Namun, dirinya berharap dalam UU tidak ada kalimat redaksional yang mengindikasikan keputusan final bahwa Ketua MPR harus berasal dari DPR RI. "Kami minta dihilangkan istilah Ketua MPR adalah dari DPR itu. Mestinya (Ketua MPR) dipilih dalam forum bersama paripurna MPR oleh anggota MPR," tandas Marhany.

Anggota DPD RI lainnya yang turut mengajukan judicial review, di antaranya KH Sofyan Yahya (Jabar), Sri Kadarwati (Kalbar), Wahidin (Papua Barat), dan Intsiawati Ayus (Riau). UU Susduk disahkan pada tanggal 3 Agustus lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com