JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membatalkan penetapan calon anggota legislatif terpilih melalui penghitungan perolehan kursi tahap ketiga yang dijadwalkan pada hari ini, Senin (24/8).
Sebelumnya, KPU juga membatalkan pengumuman pada pekan lalu, Jumat (21/8). Anggota KPU Andi Nurpati mengatakan, penetapan akan dilakukan KPU jika Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan final atas sejumlah provinsi lain, seperti Lampung dan Papua, yang diminta melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang.
"Kami putuskan pengumuman perolehan kursi parpol pascatahap kedua dan tiga serta penghitungan kursi akan diumumkan sekaligus setelah KPU menerima putusan final MK yang terkait putusan sela," tutur Andi di Gedung KPU.
Andi mengatakan, KPU sudah membawa hasil penghitungan suara ulang di Provinsi Lampung ke MK. Tinggal hasil pemungutan suara ulang untuk anggota DPD RI dari Yahukimo, Papua Barat, yang belum disampaikan.
Penetapan ini, ungkap Andi, juga tertunda karena KPU masih terus melakukan kroscek ulang terhadap hasil penetapan tahap pertama dan kedua pada tanggal 21 Agustus lalu.
"Demi kehati-hatian dan ketelitian, jangan sampai satu nama bergeser. Ini menjadi kehati-hatian kita dalam penghitungan angka-angka," tandas Andi. Dengan demikian, lanjut Andi, semua penetapan pun dapat digabung dalam satu surat keputusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.