Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pers Tolak RUU Rahasia Negara

Kompas.com - 20/08/2009, 19:52 WIB

 

Menurutnya, RUU Rahasia Negara justru melindungi para pejabat, padahal RN itu diarahkan keoada pjebata. Jika pejabata membocorkan suatu rahasia, maka yang akan dipenjara adalah wartawan.

 

RUU ini juga melarang mengancam media yang membocorkan rahasia negara, walaupun rahasia tersebut didapat dari negara lain. Alamudi menilai hal itu justru dapat membahayakan masyarakat Indonesia. Misalnya, kata dia, salah satu media di Australia sejak lama menyiarkan pergerakan intel di Indonesia. Jika media di Indonesia mengutip berita itu, maka dapat dikenakan hukuman 7-20 tahun penjara. "Yang diuntungkan masyarakat Australia. Padahal Australia bisa berpontensi jadi musuh," ujarnya.

 

Alamudi, lebih menyetujui jika pemerintah tetap menggunakan UU keterbukaan informasi publik (KIP). Ia menilai semua pasal dalam KIP dapat diterapkan tanpa membatasi ruang gerak media ataupun masyarakat. "Selain itu, pasal-pasal yang ada di RUU Rahasia Negara banyak yang sudah tercantum di KIP," tandasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com