JAKARTA, KOMPAS.com — Chairuman Harahap, Ketua Tim Advokasi pasangan Jusuf Kalla-Wiranto, mengaku kecewa, tetapi tetap menerima atas putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan menolak seluruhnya permohonan pasangan JK-Wiranto dan Megawati terkait permasalahan Pilpres 2009.
"Sistim hukum yang membuat kita harus menerima putusan," ucapnya seusai mendengar putusan di Gedung MK Jakarta, Rabu (12/8).
Tim advokasi, ungkapnya, kecewa terhadap putusan MK yang seolah-olah KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak perlu bertanggung jawab atas segala permasalahan pilpres, khususnya masalah DPT. "Menurut UU, KPU harus memutakhirkan data pemilih. Masalah lain, dokumen C1 yang tersebar di mana-mana dan sudah ditandatangani. Itu tidak dipertimbangkan," tegasnya.
Atas putusan MK tersebut, katanya, tim akan mengambil langkah-langkah politik yang akan segera dibicarakan mengingat sudah tidak ada lagi langkah hukum yang dapat diambil. "Langkah politik harus diambil supaya masalah seperti ini tidak terulang lagi. Kita ingin domokrasi Indonesia lebih baik dan hak politik rakyat harus terjamin," kata dia.
Ketika diminta tanggapan atas pernyataan MK yang menyebutkan para pemohon tidak siap kalah dalam pilpres, ia menegaskan bahwa tim JK-Wiranto sejak awal sudah siap kalah dan siap menang.
"Tidak tahu diwarnai politis atau tidak. Nilai saja sendiri," ucapnya ketika ditanya apakah putusan MK diwarnai politis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.