JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Paripurna Luar Biasa, Senin (3/8), akhirnya mengesahkan RUU MPR, DPR, DPD dan DPRD - sebelumnya bernama RUU Susduk - dengan catatan nota keberatan dari Fraksi Partai Golkar. Setelah dilakukan lobi selama 30 menit, Fraksi Partai Golkar tetap bertahan dengan usulannya, pimpinan DPR terdiri dari 3 orang.
"Telah selesai dilakukan lobi pimpinan sidang dan pimpinan fraksi. Dari pimpinan fraksi disampaikan pada umumnya setuju pengesahan RUU menjadi UU. Fraksi Partai Golkar juga menyetujuinya dengan nota keberatan," kata Ketua DPR, Agung Laksono, seusai lobi antar pimpinan fraksi.
Mengenai nota keberatan ini, Ketua Fraksi Partai Golkar, Priyo Budi Santoso mengatakan, pihaknya tetap bertahan pada usulan pimpinan DPR terdiri dari satu ketua dan dua wakil ketua.
"Fraksi Golkar, khusus untuk jumlah pimpinan DPR memberi catatan 3 saja, 1 ketua dan 2 wakil ketua. Dua dari unsur DPR dan satu dari unsur DPD," jelas Priyo.
Pada rumusan RUU, pimpinan dewan disepakati berjumlah lima orang yaitu satu ketua dan empat wakil ketua. Fraksi partai pemenang pemilu berhak mengusulkan nama kandidat yang akan menjadi pimpinan dewan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.