Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Telusuri Sumbangan Dana Kampanye SBY-Boediono dari BTPN

Kompas.com - 29/07/2009, 18:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku tengah menelusuri dugaan pelanggaran laporan dana kampanye tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk pasangan SBY-Boediono.

Anggota Bawaslu Wirdyaningsih mengatakan, pihaknya mengklarifikasi tim SBY-Boediono terkait dugaan adanya dana asing yang dikucurkan PT Bank Tabungan Pensiunan Tbk yang menyumbang dana kampanye pasangan ini. Diketahui BTPN menyumbang sebesar Rp 3 miliar.

"Ini sangat berkaitan dengan dana kampanye. Yang ingin kami kejar apa mereka menerima sumbangan dari BTPN. Dan apa mereka mengetahui BTPN 90 persen lebih dananya dimiliki oleh pihak asing," kata Wirdyaningsih, ketika ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (29/7).

Menurutnya, dalam UU Pilpres Nomor 42/2008 Pasal 103 Ayat (1) menyebutkan bahwa pasangan calon dilarang menerima sumbangan yang berasal dari pihak asing. Bila terbukti bersalah, pasangan calon yang menerima sumbangan terlarang terancam pidana penjara 12-48 bulan dan denda sebanyak 3 kali dari jumlah sumbangan yang diterima.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari website resmi BTPN, di www.bankbtpn.co.id menyebutkan bahwa mayoritas saham BTPN dimiliki oleh lembaga investasi internasional terkemuka asal Amerika Serikat, Texas Pacific Group (TPG), sebesar 71,61 persen.

Menanggapi hal ini, anggota Bawaslu Wahidah membenarkannya. Bahkan, menurut data Bawaslu, sekitar 93,51 persen saham BTPN dimiliki oleh badan asing. "Di antaranya ada yang dimiliki TPG 71 persen itu," ujarnya.

Lebih jauh, Bawaslu akan mengkaji keterangan yang didapat dari kubu SBY-Boediono tersebut. Di samping itu, tambah Wahidah, pihaknya juga akan meminta klarifikasi lebih dalam kepada tim ahli ekonomi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com