Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iklan "Satu Putaran" Bukan Iklan SBY-Boediono

Kompas.com - 03/07/2009, 08:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Serangan telak Jusuf Kalla kepada Susilo Bambang Yudhoyono mengenai iklan "pemilu satu putaran" yang dibuat oleh Direktur Lingkaran Survei Indonesia Denny JA seakan menjadi bumerang bagi kubu SBY-Boediono.

SBY membantah iklan itu berasal darinya. Sekjen Partai Demokrat yang juga Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono, Marzuki Alie, juga membantah jika iklan tersebut merupakan bagian dari kerja tim sukses memenangkan SBY-Boediono. "Iklan itu tidak ada hubungannya dengan tim sukses," kata Marzuki saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (3/7) pagi ini.

Ia menganggap, iklan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat atas pasangan calon yang didukungnya. "Kita harus tahu konteksnya. Dalam UU tidak ada yang melarang partisipasi masyarakat. Orang mau menyukseskan siapa saja boleh. Kalau tidak melanggar hukum, ya sama saja. Kami juga sering terima partisipasi masyarakat dalam bentuk kaus dan sebagainya, tidak bisa dilarang," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, seusai menjadi narasumber pada rilis hasil survei Indonesia Development Monitoring, fungsionaris Demokrat, Ruhut Sitompul, sempat menyatakan bahwa Lingkaran Survei Indonesia telah menjadi bagian dari konsultan kampanye SBY-Boediono. Namun, saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Marzuki membantahnya. "Enggak benar Ruhut itu. Enggak ngerti dia. Tanya saja ke Fox (konsultan kampanye SBY-Boediono), tidak ada itu," kata Marzuki.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum merasa aneh jika gerakan pemilu satu putaran dipersoalkan. "UUD dan UU Pilpres sudah memberikan dasar kuat untuk pemilu satu atau dua putaran. Pasangan calon ataupun tim pendukung punya dasar kuat untuk berjuang satu atau dua putaran. Kalau dikatakan tidak demokratis, mungkin perlu belajar lagi," kata Anas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com